Banyak kendala yang dihadapi oleh Disdamkartan Bontang dalam memadamkan api. Seperti yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Gang Merpati, RT 33, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, pukul 01.00 Wita dini hari, Kamis (21/6) kemarin. Banyaknya gerombolan warga yang menonton dianggap menghambat kerja petugas.
Plt Kasi Pencegahan, Pengendalian, dan Penyuluhan Disdamkartan, Yuli Masriyantika mengimbau, agar warga tak perlu berbondong-bondong menonton jika terjadi kebakaran. Sebab, di samping akan menghambat petugas PMK, juga dapat mengancam keselamatan jiwanya sendiri dan orang lain.
“Seperti yang terjadi di Loktuan, banyak warga yang nonton. Kami untuk menarik selang saja kesulitan, takut kena orang atau mencelakai. Hal ini menghambat pekerjaan kami,” kata dia.
Bahkan lanjut dia, tak sedikit dari warga yang justru menghalangi akses menuju ke lokasi kebakaran. Apalagi lokasi rumah yang terbakar barada di dalam gang kecil dan padat penduduk. Tantu hal tersebut semakin menyulitkan kerja petugas di lapangan. “Karena mobil tidak bisa masuk, akhirnya kami menarik selang ke dalam gang,” jelasnya.
Padahal kata dia, dalam KUHP, dijelaskan soal hukuman bagi mereka yang mengancam keselamatan orang lain. Dia pun merujuk Pasal 189 KUHP. “Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membuat tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post