SAMARINDA – Pemerintah dianggap tak serius dalam pengurusan eks lubang tambang. Pasalnya, lubang eks tambang di Samarinda kembali menelan korban. Korban yang diketahui bernama Irfan (25), tenggelam di perairan Polder Jalan Padat Karya Perum Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (26/7) lalu.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pradarma Rupang mengatakan, hingga kini tercatat ada 29 kasus kejadian korban meninggal karena lubang eks tambang di Kaltim. Termasuk yang terjadi beberapa saat lalu.
“Sampai kapan korban harus berjatuhan karena lubang eks tambang, baru ada tindakan serius dari pemerintah? Selama ini kasus hanya dibiarkan begitu saja, tidak pernah diusut tuntas,” kata Rupang, Sabtu (28/7).
Rupang mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, lubang yang menelan korban ke-29 itu merupakan proyek panggalian tambang CV Prima Coal Mining (PCM). Proyek ini beroperasi sejak 2010, namun tidak beraktivitas lagi sejak 2012.
Diketahui, setelah ditinggalkan pemiliknya, pihak kontraktor lepas tanggung jawab karena belum membayar Jamrek (jaminan reklamasi). Sehingga lubang tersebut hanya dibiarkan menganga begitu saja hingga memakan korban. “Lubang menganga ini dikarenakan kontraktor yang lepas tangan dan melanggar aturan kerja,” ketusnya.
Di sisi lain, Rupang menilai pemerintah tidak bisa bersikap tegas dalam menghadapi permasalahan ini. Seperti melakukan pengawasan dalam memberikan izin operasi perusahaan tambang. Begitupun dengan menindak aparat kepolisian yang tidak becus dalam mengusut kasus tambang. “Percuma saja ada penyidik, tapi tidak becus. Di sisi lain tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, belum mengetahui kasus ini sebelumnya. Namun jika mengenai lubang tambang, merupakan wewenang Dinas Pertambangan dan ESDM Kaltim. Pemkot Samarinda hanya memberikan izin lingkungan dan pendataan saja.
“Kalau masalah reklamasi lubang tambang, wewenang itu sudah lama diambil alih oleh pihak provinsi. Sehingga jika ada lubang tambang yang masih terbuka, tanggung jawab pemerintah provinsi juga untuk menutup,” ujar Sugeng.
Namun, Sugeng mengatakan, pihaknya juga tidak akan lepas tanggung jawab terhadap tambang yang berada di Samarinda. “Tetap saja kalau ada pelangggaran, pemprov yang seharusnya menindak,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post