SANGATTA – Entah apa yang ada dipikiran Ar (38) tahun, warga Jalan Karang Rejo RT 01 Kota Tarakan, Kaltara. Meski sudah bekerja sebagai kurir pengantar kebutuhan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) lintas provinsi, namun tetap nekat mencuri rel besi pagar pengaman jalan (Guardrail) di Km 09 Jalan Poros Rantau Pulung-Sangatta. Akibatnya, pelaku terpaksa harus berurusan dengan unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Pulung.
Pengungkapan pencurian ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (9/2) sekira pukul 23.20 Wita bahwa ada orang kegiatan mencurigakan di Km 9 yang diduga melakukan pencurian terhadap guardrail. Polisi pun melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mendapati sebuah truk membuang beberapa beli yang diduga guardrail, namun saat polisi mendakat sang pengemudi langsung naik ke kabin kemudi dan kabur menjauhi petugas.
Polisi melakukan pengejaran hingga beberapa kilometer dan akhirnya mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi akhirnya Ar mengaku bahwa di habis mencuri rel pembatas jalan. Namun karena melihat kendaraan yang mencurigakan yang ternyata kendaraan anggota Polsek Rantau Pulung, dia pun mencoba membuang barang bukti tersebut tetapi masih ada beberapa batang yang tertinggal di bak truknya.
Dikonfirmasi hal ini, Kapolsek Rantau Pulung Iptu Arifin didampingi Kanit Reksrim Aiptu Budi Maslang membenarkan telah menangkap pelaku pencurian guardrail di Km 9. Dari keterangan pelaku dia merupakan supir sembako dengan tujuan Tarakan-Samarinda. “Saat kejadian dia baru kembali dari Samarinda pada Kamis (9/2) dan tiba di jalan poros tersebut pukul 11.00 Wita,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut dia, Ar tidur dan baru bangun sekira pukul 17.00 Wita. Karena merasa sepi, muncul niat untuk mencuri besi pembatas tersebut. Dengan menggunakan kunci pipa dan kunci sock yang dibawanya, besi tersebut dilepasnya secara perlahan. Proses pembongkaran sendiri dimulai sekira pukul 18.00 Wita hingga malam.
“Truk yang dipakai merupakan sewaan milik warga Tarakan. Sedangkan menurut pengakuan hasil curian akan dijual ke toko besi tua di sepanjang jalan pulang,” ucapnya.
Sementara itu kontraktor selaku pemilik guardrail juga sudah melaporkan perihal kehilangan ini. Dari hasil perhitungan kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Akibat perbuatannya, Ar pun terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di paling lama tujuh tahun. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: