CALON anggota legislatif (caleg) Partai NasDem atas nama Kasdi meminta nama baiknya dikembalikan. Lantaran dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bontang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Hal ini disampaikannya dalam permohonan yang dibacakan dalam sidang hari perdana adjudikasi di Kantor Bawaslu Bontang, Jumat (1/2/2019).
Diuraikan Kasdi, dasar permohonan tersebut yaitu keluarnya keputusan KPU tanggal 21 Januari 2019. Tentang perubahan keputusan KPU tentang penetapan calon tetap anggota DPRD Bontang pada pemilu 2019.
“Kami mengajukan koreksi. Dasarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu memberikan ruang untuk peserta pemilih. Yang berproses sengketa, diperkenankan mengajukan penyelesaian sengketa,” kata Kasdi kepada awak media usai sidang.
Permohonan yang dibacakan merunut proses pengunduran dirinya sebagai PNS hingga pendaftaran caleg. Yang memunculkan konsekuensi terkait hak-hak yang sudah tidak diberikan pemerintah kepadanya.
Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan yang sudah dibacakan, Kasdi berharap majelis sidang memutuskan pengembalian nama baiknya. Dengan meminta KPU melakukan perubahan terkait pencoretan dirinya dari DCT yang dilakukan lantaran mengikuti putusan Bawaslu Kaltim, 21 Januari 2019 lalu.
Menghadapi sidang kedua dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPU Bontang dan penyerahan bukti-bukti, Senin (4/1/2019) mendatang, Kasdi mengaku pihaknya bakal melakukan sejumlah persiapan. Yaitu menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan, sesuai yang tertera di dalam permohonan pengajuan penyelesaian proses sengketa.
“Bukti-bukti itu tentunya surat-surat yang telah ada, yang masuk dalam permohonan. Di antaranya SK Wali Kota tertanggal 21 Oktober 2018, bukti konkret bahwa saya sudah pensiun dari PNS, dari Dinas Kesehatan Bontang (instansi tempat Kasdi bekerja dahulu, Red.),” bebernya.
Selain bukti-bukti, Kasdi juga meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bontang untuk ikut menjadi saksi ahli dalam sidang Senin. Untuk memberikan penjelasan terkait keabsahan surat-surat yang akan diajukan dalam sidang kedua tersebut. Khususnya surat pengunduran diri yang diprosesnya melalui Dinas Kesehatan dan BKPP Bontang.
“Bukti-bukitnya ada 14 item, kami belum bisa menyebutkan satu per satu. Salah satunya ya SK tersebut,” tegas Kasdi.
Sidang adjudikasi yang dimulai sekira pukul 14.30 Wita ini merupakan kelanjutan dari sengketa pemilu yang didaftarkan Kasdi kepada Bawaslu Bontang. Sebagai kelanjutan dari eksekusi putusan Bawaslu Kaltim oleh KPU Bontang untuk mencoret Kasdi dari DCT. Lantaran dianggap masih aktif sebagai PNS meskipun sudah ditetapkan keikutsertaannya di Pemilu 2019. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post