SIDANG adjudikasi perdana sengketa pemilu antara calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem atas nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang digelar Jumat (1/2/2019). Dengan agenda penyampaian permohonan dari pemohon yaitu Kasdi dan tanggapan dari termohon dalam hal ini KPU Bontang.
Namun dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Jalan S Parman tersebut, KPU Bontang belum menyampaikan tanggapan setelah permohonan Kasdi dibacakan. Ketua KPU Bontang Suardi mengaku pihaknya memang belum mempersiapkan tanggapan atas permohonan Kasdi. Yang meminta agar pencoretan Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 dibatalkan.
Alasannya, dalam hasil mediasi Rabu (30/1/2019), kesepakatan antara Kasdi dengan KPU Bontang ditolak Bawaslu Bontang selaku mediator. Dijelaskan Suardi, dalam sengketa lain bila tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon saat mediasi, termohon bisa langsung membuat jawaban dari permohonan awal yang disampaikan.
Sementara untuk kasus Kasdi, proses mediasi telah mencapai kesepakatan. Namun tidak dapat diterima oleh Bawaslu Bontang selaku mediator. “Sehingga kami menganggap bahwa di permohonan awal itu akan ada perbaikan dari pihak pemohon. Itu yang kami tunggu, sehingga kami belum membuat tanggapan atas permohonan yang kemarin,” ungkap Suardi.
Karena itu, KPU meminta kesempatan kepada Bawaslu agar tanggapan tersebut dapat disampaikan dalam agenda sidang berikutnya, Senin (4/1/2019). Menurut dia, tanggapan yang akan dibacakan nanti kurang lebih sama dengan hasil mediasi. Namun untuk redaksi penulisannya saat ini sedang disusun.
Bawaslu Bontang sendiri memberikan kesempatan penyampaian tanggapan tersebut pada Senin mendatang. Yang akan dirangkai sekaligus dengan agenda penyampaian bukti-bukti terkait, baik dari pihak Kasdi maupun KPU Bontang serta dari pihak terkait.
“Kami akomodasi (permintaan KPU). Kalau pemohon itu mengatakan setuju dengan yang disampaikan termohon, maka majelis juga harus mengambil situasi supaya diberikan hak yang sama,” sebut Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah yang memimpin sidang.
Sidang adjudikasi yang dimulai sekira pukul 14.30 Wita ini merupakan kelanjutan dari sengketa pemilu yang didaftarkan Kasdi kepada Bawaslu Bontang. Sebagai kelanjutan dari eksekusi putusan Bawaslu Kaltim oleh KPU Bontang untuk mencoret Kasdi dari DCT lantaran dianggap masih aktif sebagai PNS meskipun sudah ditetapkan keikutsertaannya di Pemilu 2019. (luk)







