• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Holding, Tiga BUMN Lepas Status Persero

by M Zulfikar Akbar
3 Februari 2019, 21:45
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi infrastruktur. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Ilustrasi infrastruktur. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengantongi restu pemegang saham untuk mengubah Anggaran Dasar (AD) sehubungan dengan rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor infrastruktur. Dengan perubahan anggaran dasar, maka tiga perusahaan plat merah tersebut siap melepas status perseronya.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Hal tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini, Jumat (1/2).

Secara berturut-turut tiga perusahaan tersebut melangsungkan rapat yang dihadiri pemegang saham di Hotel Pullman, Jakarta. Waskita Karya menjadi perusahaan yang pertama kali menyelesaikan rapat. Ketika dijumpai usai rapat, Direktur Utama Waskita Karya I Gusti Ngurah Putra menyatakan rapat memenuhi kourum 78,15 persen.

“Kami memanggil pemegang saham untuk perubahan anggaran dasar, bahwa saham seri B dari negara dipindahkan ke PT Hutama Karya (Persero),” ujarnya, Jumat (1/2).

Baca Juga:  Daftar Nama Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia yang Baru, Ada Musisi serta Wakil Menteri

Putra melanjutkan syarat perubahan anggaran dasar berlaku efektif setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan Hutama Karya terbit.

Syarat lainnya, sambung Putra, perubahan anggaran dasar baru efektif jika akta inbreng ditandatangani. Akta inbreng adalah akta pengalihan seluruh saham Seri B perseroan ke dalam modal saham perusahaan Hutama Karya.

“Itu sah kalau PP sudah diundangkan, artinya PP sudah keluar. Saat ini, PP sedang dibahas di Sekretariat Negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto memaparkan jika rapatnya juga memenuhi kuorum 76,7 persen. Pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan anggaran dasar untuk melancarkan pembentukan holding infrastruktur.

Baca Juga:  BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

“Semua sudah setuju bahwa saham pemerintah dipindahkan ke Hutama Karya, tetapi itu masih menunggu keputusan dari Presiden,” kata Budi.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani menambahkan penggabungan perusahaan plat merah ini merupakan langkah pemerintah untuk merampingkan jumlah BUMN di Indonesia. Desi menyatakan pembentukan holding akan meningkatkan kekuatan finansial BUMN.

“BUMN jadi besar karena kekuatan keuangannya menjadi jauh lebih besar, sehingga leverage-nya lebih tinggi,” tutur Desi.

Desi juga menegaskan pembentukan holding infrastruktur tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Sebab, pembentukan holding merupakan aksi pemegang saham, bukan aksi korporasi.

“Kami tahun ini akan menyelesaikan ruas yang belum selesai, melakukan berbagai rekayasa lalu lintas untuk memperbaiki kinerja operasional, mengurangi macet, pengembangan IT, dan sebagainya. Jadi kami tetap bekerja seperti biasa, tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  BUMN Jual Sepuluh Ruas Tol

Untuk diketahui, setelah pengalihan saham tersebut, maka Hutama Karya akan menjadi induk holding. Dengan demikian, Waskita Karya, Adhi Karya, dan Jasa Marga akan menjadi anak perusahaan BUMN.

Proses holding ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Meskipun, pemerintah mengalihkan sahamnya sebagai tambahan penyertaan modal negara di Hutama Karya, namun pemerintah masih akan menjadi pengendali langsung maupun tidak langsung pada tiga perusahaan tersebut.

Pengendalian langsung dilaksanakan melalui kepemilikan satu saham Seri A Dwiwarna pada tiap perusahaan. Sedangkan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada masing-masing perusahaan. (ulf/bir/cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: adhi karyabumnjasa margawaskita karya
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sehari, Polres Bontang Bekuk Dua Pengedar Sabu

Next Post

Gila! Kakek 87 Tahun Setubuhi ABG

Related Posts

Erick Thohir Buka Wacana Pegawai BUMN Boleh Libur Tiga Hari Sepekan
Nasional

Daftar Wakil Menteri Aktif yang Duduk di Kursi Komisaris BUMN

10 Juli 2025, 18:25
Daftar Nama Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia yang Baru, Ada Musisi serta Wakil Menteri
ekonomi

Daftar Nama Komisaris dan Direksi PT Pupuk Indonesia yang Baru, Ada Musisi serta Wakil Menteri

19 Juni 2025, 13:23
BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan
Nasional

BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

20 Mei 2022, 15:00
Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret
Nasional

Indonesia dan Tiongkok Mau Kerjasama Pengelolaan BUMN

4 April 2021, 09:29
Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret
ekonomi

Perekonomian Indonesia Diklaim Lebih Baik ketimbang Amerika Serikat

9 Februari 2021, 10:00
Jubir Presiden: Kader Parpol Boleh Jadi Petinggi di BUMN
Nasional

Jubir Presiden: Kader Parpol Boleh Jadi Petinggi di BUMN

18 November 2019, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.