BONTANG – Pembahasan Raperda tentang THR dan Tunjangan Ke-13 Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, dan PNS, sementara dihentikan. Itu menyusul terbitnya aturan baru terkait hal tersebut.
Kepada Bontangpost.id, Hariyadi, kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bontang mengatakan, peraturan baru tersebut diterima pihaknya, Selasa (14/5/2019).
“Ada PP (Peraturan Pemerintah) baru yang mengatur tidak harus dengan perda, tapi cukup perwali (peraturan wali kota). Kemarin menunggu, baru hari ini mendapat informasi yang jelas soal itu,” ujarnya.
Adanya perubahan PP tersebut karena jika menggunakan perda tentu waktu yang dibutuhkan cukup lama. “Karena waktunya dianggap tidak cukup, makanya tidak harus perda,” tambahnya.
Padahal sebelumnya dikabarkan, DPRD Bontang mengebut penyelesaian raperda usulan Pemkot Bontang tersebut lantaran dianggap mendesak. Sehingga dalam waktu lima hari akan segera dirampungkan.
(Baca juga: DPRD Target 5 Hari Selesaikan Raperda THR dan Tunjangan Ke-13)
(Baca juga: Pegawai Honorer Bakal Dapat THR Rp 1 Juta)
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pembagian THR disebutkan pembagian THR harus memiliki produk hukum daerah atau Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, hari ini juga telah dijadwalkan dilakukan tanggapan fraksi-fraksi. Setelah itu, dewan akan menyambangi Biro Hukum Setprov Kaltim untuk harmonisasi.
“Biro Hukum Provinsi tetap meminta agar penyaluran THR harus memiliki perda, bukan perwali,” kata Ketua DPRD Bontang Nursalam, ditemui terpisah. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post