• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR

by M Zulfikar Akbar
20 September 2019, 14:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas DPR memuat pasal soal gelandangan yang bisa dipidana.

Anggota Panitia Kerja DPR, Nasir Djamil menjelaskan, pasal ini harus dilihat dengan perspektif lain, yakni bahwa negara harus melindungi para gelandangan itu.

“Makanya negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Ketentuan tentang gelandangan ini diatur dalam Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).

Nasir mengatakan, pasal ini disusun terkait bagaimana menjaga ketertiban umum. RKUHP ini, kata dia, mensyaratkan bahwa pemerintah harus memastikan gelandangan diberi insentif dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga:  Tolak UI Cabang Kaltim, DPR Sarankan Pemerintah Kembangkan Kampus Lokal

“Jadi harus dilihat terbalik, dari porsi negaranya. Jadi jangan kemudian kita bertanya-tanya, gelandangan tak punya apa-apa secara status sosial, kok dipidana?” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Namun Nasir tak menjelaskan dengan rinci mengapa redaksional dalam RKUHP itu meletakkan tanggung jawab pada gelandangan, bukannya negara. Menurut dia, pasal tersebut secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya.

“Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya negara sebagai negara hukum, agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek,” kata dia

Baca Juga:  65 Persen Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk membawa RKUHP ini ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun masih banyak penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, salah satunya menyangkut pasal gelandangan ini. Selain itu, masih banyak pasal lainnya dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi dan hak-hak kelompok rentan. (tempo)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dpr rigelandanganrkuhp
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seleksi CPNS Oktober, Perhatikan Jenis Tes dan Cara Penilaiannya

Next Post

Peringati Hari Bebas Emisi, SMP Vidatra Gelar Doa Bersama dan Permainan Tradisional

Related Posts

Isu Demo Minta Prabowo Bubarkan DPR Ramai di Medsos, Begini Fakta Sebenarnya
Nasional

Isu Demo Minta Prabowo Bubarkan DPR Ramai di Medsos, Begini Fakta Sebenarnya

25 Agustus 2025, 12:00
Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan
Bontang

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan

20 Juni 2024, 12:00
Hitung Ulang Suara DPR RI di Enam TPS Bontang Dilaksanakan Pekan Depan 
Bontang

Hitung Ulang Suara DPR RI di Enam TPS Bontang Dilaksanakan Pekan Depan 

19 Juni 2024, 11:38
Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Jalanan di Bontang Didenda Rp 500 Ribu
Nasional

Penghasilan Pengemis di Kota Ini Melebihi Standar Gaji UMR

18 Mei 2024, 16:00
Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim
Kaltim

Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim

16 Oktober 2023, 16:30
Perebutan Kursi Senayan di Kaltim, Petahana Berpotensi Tumbang
Kaltim

Perebutan Kursi Senayan di Kaltim, Petahana Berpotensi Tumbang

23 Agustus 2023, 15:11

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.