• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR

by M Zulfikar Akbar
20 September 2019, 14:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas DPR memuat pasal soal gelandangan yang bisa dipidana.

Anggota Panitia Kerja DPR, Nasir Djamil menjelaskan, pasal ini harus dilihat dengan perspektif lain, yakni bahwa negara harus melindungi para gelandangan itu.

“Makanya negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Ketentuan tentang gelandangan ini diatur dalam Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).

Nasir mengatakan, pasal ini disusun terkait bagaimana menjaga ketertiban umum. RKUHP ini, kata dia, mensyaratkan bahwa pemerintah harus memastikan gelandangan diberi insentif dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga:  Tolak Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Minta Tunda Empat RUU

“Jadi harus dilihat terbalik, dari porsi negaranya. Jadi jangan kemudian kita bertanya-tanya, gelandangan tak punya apa-apa secara status sosial, kok dipidana?” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Namun Nasir tak menjelaskan dengan rinci mengapa redaksional dalam RKUHP itu meletakkan tanggung jawab pada gelandangan, bukannya negara. Menurut dia, pasal tersebut secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya.

“Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya negara sebagai negara hukum, agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek,” kata dia

Baca Juga:  Satpol PP Bontang Amankan Dua Pengemis Asal Sangatta, Diduga Terorganisir

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk membawa RKUHP ini ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun masih banyak penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, salah satunya menyangkut pasal gelandangan ini. Selain itu, masih banyak pasal lainnya dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi dan hak-hak kelompok rentan. (tempo)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dpr rigelandanganrkuhp
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seleksi CPNS Oktober, Perhatikan Jenis Tes dan Cara Penilaiannya

Next Post

Peringati Hari Bebas Emisi, SMP Vidatra Gelar Doa Bersama dan Permainan Tradisional

Related Posts

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan
Bontang

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan

20 Juni 2024, 12:00
Hitung Ulang Suara DPR RI di Enam TPS Bontang Dilaksanakan Pekan Depan 
Bontang

Hitung Ulang Suara DPR RI di Enam TPS Bontang Dilaksanakan Pekan Depan 

19 Juni 2024, 11:38
Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Jalanan di Bontang Didenda Rp 500 Ribu
Nasional

Penghasilan Pengemis di Kota Ini Melebihi Standar Gaji UMR

18 Mei 2024, 16:00
Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim
Kaltim

Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim

16 Oktober 2023, 16:30
Perebutan Kursi Senayan di Kaltim, Petahana Berpotensi Tumbang
Kaltim

Perebutan Kursi Senayan di Kaltim, Petahana Berpotensi Tumbang

23 Agustus 2023, 15:11
Tidur di Hotel, Pendapatan Pengamen Badut Rp 500 Ribu Sejam
Bontang

Tidur di Hotel, Pendapatan Pengamen Badut Rp 500 Ribu Sejam

11 Juli 2023, 14:47

Terpopuler

  • Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    Gegara Stempel, Puluhan Kurir Grab Datangi Mie Gacoan Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 11 Peserta yang Lolos Seleksi Perawat di RSUD Taman Husada Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Terima Bantuan, Masih Ada 14 Rumah di Pagung Bontang Numpang Listrik Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Mulai Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.