BONTANG- Delapan bulan sudah berlalu, dua jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Bontang tanpa penghuni. Panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tingi (JPT) pun terus mengolor waktu. Hasil tes, sampai saat ini belum diumumkan.
Dua posisi yang kosong yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hilangnya pemangku jabatan tersebut lantaran keduanya telah menutup masa kerjanya di pertengahan tahun lalu.
Berkenaan itu, sejak 8 Januari lalu telah ditetapkan tidak ada pergantian atau mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 Nomor 10 Tahun 2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) dan selaku Ketua Pansel JPT Bontang Aji Erlynawati mengatakan, izin pelaksanaan tes JPT telah di dapat sejak tahun lalu. “Kalau tesnya tidak masalah, hanya saja nanti sewaktu pelantikan jabatan,” jelasnya, (7/2/2020).
Dia menerangkan, akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan pelantikan bagi calon terpilih. Namun, langkah itu masih jauh. Pasalnya, jadwal penentuan untuk menyelenggarakan JPT belum di tentukan sampai saat ini.
Aji menyatakan, peserta yang mengikuti tes JPT sebanyak 11 pegawai. Pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut turun dua hari sebelum pengumuman dipublikasikan. Tepatnya 30 November.
Kemudian, seleksi presentasi dan wawancara yang dilaksanakan pada 28-29 Desember. Sedangkan pengumuman hasil tes dijadwalkan pada sehari setelahnya. Namun, sampai saat ini hasil tes belum di umumkan. “Masih dalam proses. Kami juga telah memberitahukan jadwal masih bisa berubah,” katanya.
Dia mengakui, pengumuman jadwal tersebut molor. Hal tersebut diakibatkan, beberapa urusan yang harus pihaknya selesaikan. Alhasil, dua pemangku jabatan hanya di pegang oleh Pelaksana tugas (Plt) yang tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Selain itu, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. (*/eza/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post