Nominal Rp 2 ribu untuk retribusi pedagang pasar memang kecil. Karena masih menyesuaikan kondisi pasar. Nanti angka itu akan disesuaikan, seiring membaiknya fasilitas.
BONTANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar belum menerapkan regulasi Perda 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Terkhusus nominal besaran biaya bulanan yang wajib dibayar untuk retribusi sewa ruang pasar. Kepala UPT Pasar Haedar mengatakan, alasan belum ditariknya karena kondisi pasar saat ini masih menggunakan bangunan sementara.
“Kondisinya belum stabil jadi kami belum menggunakan nominal yang tertuang dalam Perda itu,” kata Haedar.
Padahal regulasi itu dibuat sejak 2011 lalu. Pihak UPT memilih memungut Rp 2 ribu tiap petaknya per meter. Pendapatan itu langsung masuk ke kas daerah. Sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, klasifikasi mengenai kelas pasar belum ditetapkan dan tertuang dalam regulasi tersebut. Maupun dalam Perwali 57/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Retribusi Jasa Umum.
Dalam Perda itu terdapat tiga kelompok kelas pasar. Meliputi A, B, dan C. Berdasarkan nominal, pungutan untuk kelas pasar kelomok A paling tinggi. Mulai dari biaya sewa minimal Rp 3 ribu hingga Rp 12 ribu.
“Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Setelah pedagang di pasar sementara pindah dulu ke bangunan baru,” ucapnya.
Diketahui, Kota Taman memiliki tiga pasar hingga kini. Meliputi Pasar Sementara Rawa Indah, Telihan, dan Citra Mas Loktuan. Haedar berujar berpotensi tiap pasar masuk dalam kelas masing-masing.
Terkait dengan definisi kios, los, dan lapak terdapat perbedaan. Menurutnya, kios merupakan tempat berjualan berdinding yang telah dilengkapi rolling door. Sementara los merupakan tempat berjualan terbuka dengan fasilitas meja yang disediakan oleh pihak pasar. Misalnya, tempat penjualan ayam dan ikan. Adapun lapak ialah pedagang membawa meja sendiri untuk berjualan di dalam kawasan pasar.
Sayangnya klasifikasi mengenai kelas tiap petak belum diketahui oleh UPT Pasar. Mengingat dalam lampiran Perda itu tertuang tiap kios, los, dan lapak dibagi menjadi tiga yakni golongan 1,2, dan 3. Dengan nominal pungutan biaya bulan yang berbeda.
“Jadi nanti akan sesuai dengan penempatan posisinya. Tetapi ini belum ditentukan untuk bangunan pasar baru. Karena belum diserahkan kepada kami,” sebutnya.
UPT Pasar pun membantah jika uang dapat diselewengkan. Pasalnya penyetoran ke kas daerah dilakukan tiap hari. Kecuali Sabtu dan Minggu dapat dimasukkan saat awal pekan. Selain sewa ruang bulanan, pedagang juga membayar retribusi harian besarannya Rp 500. Bagi pedagang baru wajib membayar beban biaya masuk maksimal Rp 6 juta. Penyetoran ini untuk sekali saja ketika mendaftar sebagai pedagang pasar.
“Nominal beban masuk ini paling kecil se-Kaltim,” pungkasnya. (*/ak/ind/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post