bontangpost.id–Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) menggelar sosialisasi pelaksanaan protokol Covid-19 kepada pengelola kafe dan kedai di Bontang, Rabu (24/6/2020) pagi.
Kegiatan ini dipusatkan di ruang auditorium 3 dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Dan digelar selama dua hari. Rabu-Kamis. Di hari perdana, ada 30 pengelola diundang. Besoknya, Kamis (25/6/2020), 30 orang sisanya. Ini dilakukan agar jaga jarak terjaga.
Usai membuka kegiatan, kepada awak media, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan, kegiatan ini sejatinya penajaman kepada pengelola kafe atau rumah makan di Bontang untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan selama transisi tatanan kenormalan baru. Sebab dari hasil evaluasi Tim Gugus selama “gaya hidup” baru ini berlangsung sebulan terakhir, tak sedikit kafe dan rumah makan yang mengabaikan protokol. Padahal ini demi kebaikan bersama.
“New normal bukan berarti sama seperti dulu. Tapi tetap menjaga protokol,” tegasnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, kegiatan ini dilakukan agar pengelola kafe mafhum benar konsekuensi buruk bakal ditanggung bila mengabaikan protokol. Bisa saja, klaster baru, dari kafe tertentu dapat hadir.
Usai sosialisasi ini, nantinya bakal ada tim yang berkeliling ke kafe-kafe dan rumah makan se-Bontang. Mereka bakal menilai, sejauh mana protokol dijalankan oleh pengelola.
Indikator penilaian disusun Tim Gugus yang dikomando Dinkes Bontang. Dari banyak indikator, di antaranya ialah jarak antar bangku. Apakah pengelola dan pengunjung menggunakan masker. Dan apakah ada tempat cuci tangan disediakan di kafe.
“Nanti ada rapornya. Merah, kuning, dan hijau,” kata Wali Kota Neni.
Meski nantinya ada kafe yang mendapat rapor merah. Namun otoritas tak berencana mencabut izin usaha mereka. Langkah yang ditempuh pemerintah lebih bersifat persuasif.
“Enggak lah. Kita enggak akan cabut izin mereka,” pungkasnya sebelum berlalu. (*)







