SANGATTA – Sulitnya mencari pekerjaan membuat RW (32) nekat melakoni bisnis haram narkoba. Pasalnya sudah setahun lebih, pria asal Palu tersebut menganggur dari pekerjaan sebelumnya berkebun di ladang. Aksinya mengantarkan barang pesanan satu poket sabu seberat satu gram, Minggu (5/3) pun terendus petugas. Alhasil, warga Jalan Yos Sudarso 1 Gang Mujur jaya Desa Sangatta Utara itu langsung diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) pukul 20.30 Wita.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait aktifitas peredaran narkoba di wilayah Sangatta Lama. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan Rumah Sakit Meloy Jalan Yos Sudarso II, pada Minggu (7/3). Setelah menunggu selama beberapa jam, polisi pun mendapati gelagat RW yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Tak ingin buruannya kabur, motor tersangka pun langsung dihentikan.
“Sebelum kami hentikan, pelaku sempat membuang barang buktinya. Namun berhasil ditemukan anggota. Setelah, kami tanya akhirnya pelaku ngaku,” ucap Kapolres Kutim didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Selasa (7/3) kemarin.
Dia menerangkan, aktifitas pelaku sebagai kurir narkoba tersebut memang masih baru beberapa bulan terakhir dilakoninya. Barang yang diantarkan pun tergantung jika ada pesanan.
“Untuk pemilik barang dan pembeli, masih dalam pengembangan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, RW terancam dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya pun tidak main-main yakni minimal 5 tahun kurungan penjara.
Sementara RW yang ditemui dibalik jeruji mengaku, terdesak melakoni bisnis haram tersebut karena himpitan ekonomi. Sebab, sudah setahun lebih dirinya tidak mendapat pekerjaan.
“Saya tinggal dengan kakak disini. Sampai sekarang masih nganggur. Dulu, sempat kerja di kebun, tapi berhenti,” aku tersangka.
Dirinya pun pasrah atas apa yang dialaminya dan berjanji kedepan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post