SANGATTA – Jajaran Kepolisian Sektor Muara Wahau, berhasil meringkus RD (38) Selasa (7/3) lalu. Dia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari karyawan perusahaan perkebunan PT JLYE di Desa Juk Luay itu, sebanyak 12 poket sabu seberat 5,82 gram.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Muara Wahau menggagalkan tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut bermula dari informasi akurat masyarakat sekitar pukul 14.00 wita. Dari informasi tersebut menyebutkan bahwa pada Selasa (7/3) di kawasan Blok E18 Divisi 2 Perkebunan Sawit PT JLYE Muara Wahau, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi itu penyelidikan pun dilakukan yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno.
“Sekitar satu jam, anggota kami melihat seseorang yang kemudian diketahui adalah RD, dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Lalu motor tersangka kami hentikan dan temukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok dari dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh RD. Selain itu, juga ditemukan 9 poket sabu yang tersimpan di dalam dompet tersangka,” jelas Abdul Rauf, ditemui Rabu (8/3) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku narkoba diperolehnya dari Bontang. Selanjutnya, diedarkan ke sekitar lingkungan tempatnya bekerja.
“Barang itu diterimanya melalui jasa paket kiriman lewat supir truk ekspedisi barang. Terakhir yang diterima pelaku sebanyak 10 gram seharga Rp 1,2 juta. Jadi lebih murah dari biasanya,” katanya.
Rauf mengatakan, jika melihat narkoba yang dibawa , bisa dikatakan pelaku merupakan pengedar kelas menengah di Muara Wahau. Oleh karena itu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Memang pengiriman narkoba lewat jasa titip melalui supir truk itu, agak sulit terdeteksi. Tapi, kami tidak tinggal diam. Selain razia, kami juga tingkatkan koordinasi dengan aparat desa dan masyarakat,” aku Rauf.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post