• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Curi Sepeda di 4 TKP, 2 Remaja Dibui

by BontangPost
6 Februari 2021, 10:15
in Bontang, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Barang bukti sepeda yang disita polisi.

Barang bukti sepeda yang disita polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Spesialis pencurian sepeda akhirnya diringkus. Dua remaja warga Berebas Tengah digelandang ke Polsek Bontang Selatan, Kamis (4/2/2021). Satu di antaranya masih di bawah umur.

DI (18) dan UL (17) dikatakan Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marten Lalo sudah melakukan aksinya di 4 lokasi. 3 sepeda gunung dan 1 sepeda lipat berhasil digondol.

Pencurian pertama dilakukan, Rabu (13/1/2021) di Jalan Sultan Hasanuddin. TKP kedua, di Jalan KH Dewantara, Rabu (27/1/2021). Sehari berselang, keduanya kembali melakukan aksi serupa namun di lokasi berbeda, yakni Jalan Tongkol Tanjung Laut Indah. Terakhir, mereka membawa kabur sepeda milik warga Jalan Balanak Tanjung Laut Indah, Rabu (3/2/2021).

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terakit pencurian sebuah sepeda gunung,” ungkapnya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Bontang Selatan. Beserta 4 barang bukti sepeda yang dicuri, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Mereka dijerat pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Yang di bawah umur, dapat diversi, diadili berdasarkan undang-undang peradilan anak,” tandasnya. (*)

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: curi sepedamasih di bawah umur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Aktivitas di Terminal Bus Bontang Disetop Sementara

Next Post

Kaltim Post yang Hattrick Juara 1 Kompetisi Jurnalistik Tingkat Nasional

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.