bontangpost.id – Pengusaha karaoke mengapresiasi angin segar yang diberikan pemerintah dalam PPKM jilid II. Kendati begitu, pembatasan operasional yang hanya 4 jam dinilai masih membuat perolehan bisnis ini minus.
Supervisor Happy Puppy Samsuri mengatakan, pihaknya menghabiskan sekitar Rp 40 juta saban bulan untuk listrik. Belum lagi untuk bahan baku dan membayar gaji karyawan yang berjumlah 20 orang.
Sangat sulit bagi pihaknya menutupi biaya operasional bila diperkenankan buka hanya 4 jam. Jam ramai pengunjung di Happy Puppy umumnya dimulai pukul 19.00 Wita hingga jelang dini hari. Sementara pemerintah mengatur operasional karaoke hanya pukul 16.00-20.00 Wita.
Kondisi ini semakin diperparah, sebab ruang karaoke pun harus dibatasi. Hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Menurut Samsuri, sejatinya ini tak menjadi soal andai pemerintah memberi perpanjangan jam operasional. Setidaknya 8 jam sehari.
“Berat. Apalagi Sabtu-Minggu harus tutup. Padahal itu waktu ramainya karaoke,” bebernya.
Dikatakan, pihaknya telah berusaha menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai anjuran pemerintah. Di tiap lorong dan ruangan disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Disinfeksi dilakukan di tiap ruangan saban hari. Pun penutup mic selalu dibuat dua lapis, dan selalu diganti ketika tamu karaoke pulang.
“Kalau soal prokes sih kami jaga sekali,” katanya.
Disinggung soal pola kerja karyawan Happy Puppy selama PPKM jilid II. Dijelaskan, bila diterapkan sistem perputaran untuk seluruh karyawan. Yakni sehari masuk, sehari libur. Untuk sistem penggajian diberlakukan jam kerja.
Untuk saat ini, Happy Puppy melakukan percobaan buka mulai Kamis (11/2/2021) lalu selama sepekan. Bila torehan bisnis masih minus, seperti diprediksi, maka perusahaan memilih untuk tutup kembali. Pilihan ini dinilai lebih realistis. Ketimbang buka, tapi hanya mencetak kerugian.
“Kami trial (percobaan) dulu seminggu ini. Kalau masih enggak menutupi, terpaksa kami tutup,” ucapnya.
Adapun aturan soal jam operasional karaoke termaktub dalam surat edaran Satgas Covid-19 Bontang nomor 2 huruf f. Yang isinya, kegiatan pada tempat hiburan termasuk jasa hiburan malam/karaoke dengan kapasitas paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dapat dibuka pada hari Senin-Jumat. Mulai pukul pukul 16.00-20.00
Wita. Dan pada Sabtu-Minggu ditutup. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post