bontangpost.id – Kisruh di internal Partai Berkarya merembet hingga ke daerah. Terbaru muncul surat pemberitahuan pemecatan seorang kader partai berlambang pohon beringin di jajaran DPD Bontang. Kader tersebut kini menjabat anggota dewan di legislator Kota Taman.
Ironisnya, tanggal surat dalam surat pemberitahuan itu 21 Desember 2020. Praktis sebelum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) inkrah memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) alias Tommy Soeharto. Dari hasil kongres luar biasa yang digelar kubu Muchdi Purwoprandjono sebelumnya.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdianzyah Hamzah mengatakan pada prinsipnya kejadian itu merupakan bagian dari dinamika internal partai politik. Menurutnya anggota DPRD yang diberhentikan partainya tentu akan berkonsekuensi pergantian antar waktu (PAW).
Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah tertera secara eksplisit. Bahwa salah satu sebab anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota parpol lain. “Artinya norma ini berlaku mutlak terhadap anggota DPRD yang menyatakan diri bergabung parpol lain,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.
Kini, upaya verifikasi sebaiknya dilakukan. Jika memang pindah partai maka PAW sah secara hukum. Berkenaan dengan keluarnya surat sebelum putusan inkrah tidak memiliki dasar. Dikarenakan kalau masih dalam perselisihan internal partai dan belum ada putusan tetap pengadilan, maka legitimasi pengurus berpegang pada SK Kemenkumham.
“Hingga diputuskan sebaliknya,” ucapnya.
Tak hanya itu, surat pemecatan yang juga harus diuraikan secara mendetail. Mulai menyebutkan bersangkutan pindak ke parpol apa, kapan waktu kejadiannya, serta dasar kepindahan tersebut.
“Bisa jadi ada yang berusaha memanfaatkan situasi konflik internal partai untuk mendorong PAW. Sebenarnya itu bisa dilacak,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota dewan Bontang dari Partai Berkarya Raking terancam dipecat. Tertuang dalam surat pemberitahuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Berkarya Kaltim nomor I.103/DPW/BERKARYA/XII yang ditandatangani Ketua DPW Berkarya Kaltim, Sumaria Daeng Toba pada 21 Desember 2020.
Kaltim Post (grup bontangpost) berupaya menghubungi Raking untuk memberikan keterangan. Namun, ia memilih untuk enggan berkomentar. “Maaf. Saya tidak komentar dulu,” tuturnya.
Dalam Pileg 2019, Partai Berkarya mendulang 4.241 suara. Rinciannya, dapil Bontang Selatan 1.938, Bontang Utara 1.307, dan Bontang Barat 996. Hasil itu mengantarkan satu kader dari Bontang Selatan melenggang ke Bontang Lestari (Sekretariat DPRD). Adapun Raking mengemas 662 suara di Bontang Selatan. Mengungguli perolehan sembilan kader lainnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post