bontangpost.id – Sempat viral di media sosial, maling motor di Perumahan HOP IV, Gunung Telihan, Bontang Barat, akhirnya diringkus Tim Rajawali Polres Bontang. Dalam video CCTv berdurasi 11 menit tersebut, nampak dua orang pria yang melintas dengan menggunakan dua sepeda motor.
Keduanya masih di bawah umur. Rian dan Rinto (bukan nama sebenarnya). Mereka ditangkap di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin (17/5/2021) sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menyebut, polisi berhasil meringkus keduanya, kurang dari 24 jam. Kejadiannya, di hari yang sama pada pukul 05.30 Wita. “Kami dapat laporan jam 10 pagi, sore ini sudah langsung ditangkap,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Sepeda motor jenis scoopy bernomor polisi KT 4827 QC sebelumnya terparkir di halaman rumah korban. Sang pemilik baru tersadar sepeda motornya hilang, saat hendak berangkat bekerja. Ketika berupaya menanyakan kendaraannya kepada satpam, diketahui, tersangka sempat terlihat bersama-sama melintas dengan mendorong motor.
“Mereka baru pertama kali melakukan pencurian. Karena lihat ada motor terparkir, ada kesempatan kan, jadi nekat,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 22 juta. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. Dikatakan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, mengingat tersangka masih di bawah umur, maka penanganan dilakukan dalam koridor hukum Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Diupayakan diversi, karena baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post