bontangpost.id – Banyak bangunan di sekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang beralih fungsi. Dari awalnya rumah pribadi, berubah jadi rumah toko (ruko) atau kios dadakan. Kendati fungsi awal bangunan telah beralih, namun hingga kini pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, belum melakukan inventarisasi.
Plt Kepala DPMPTSP Bontang Zulkarnain menjelaskan, pihaknya memang tak pernah melakukan pendataan. Soal berapa rumah yang tiba-tiba jadi toko dadakan di sekitar Pasar Tamrin. Pasalnya, DPMPTSP memang tidak mengenal soal itu. Yang ada, sebelum didirikan, pemilik sudah melaporkan peruntukkan bangunan itu. Apakah untuk tempat usaha, sekadar rumah pribadi, atau keduanya.
“Kami tidak punya itu. Untuk data itu lebih ke Disperindakop,” beber Zulkarnain ketika disambangi bontangpost.id di kantornya, Jalan Awang Long, Senin (17/5/2021) pagi.
Dari izin yang diajukan itulah DPMPTSP bisa tahu peruntukkan bangunan. Ketika bangunan telah didirikan, dan pada perkembangannya tak sesuai peruntukkan, maka DPMPTSP tak bisa melakukan penindakan. Mengingat dinas tersebut hanya berwenang menerbitkan izin. “Bukan kami yang lakukan penindakan. Kami cuma terkait administrasi saja,” bebernya.
Lebih jauh dia menjelasakan, perubahan bentuk bangunan umumnya dilakukan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Ketika ada modal mereka jadikan rumah untuk usaha. Dan ketika usaha itu tak berjalan mulus atau gulung tikar, bangunan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Hal ini disahkan, kata Zulkarnain. Sebab dari pemerintah pusat pun memberikan kelonggaran kepada pelaku UKM. Agar mereka mudah mengurus segala perizinan. Sebab kalau harus ada usaha dulu baru bisa ajukan izin, dikhawatirkan UKM sulit berkembang. Sebabnya ketika bangunan berubah peruntukkan, mestinya izinnya diubah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post