bontangpost.id – Golkar akhirnya mengungkap alasan mengapa Makmur HAPK digeser dari kursi pimpinan DPRD Kaltim. Pasifnya Makmur dalam kerja-kerja partai hingga fraksi di legislatif jadi dasar usul penggantian dikirim ke pengurus pusat. Tak bergemingnya Golkar sejak isu penggantian bergulir meski diterpa gelombang aksi massa penolakan, disebut untuk menjaga muruah Makmur di depan publik.
“Berpolitik harus berjiwa kesatria. Ini murni urusan partai dan seragam beringin,” kata pria yang akrab disapa Ayub itu. Sikap pasif seperti apa yang dimaksud? Ayub mencontohkan, ketika pemberian surat keputusan DPP tentang pembentukan struktur DPD Golkar Kaltim Juli 2020, Makmur tak hadir. Di beberapa rapat internal partai pun demikian, hanya beberapa kali hadir. Padahal, ketika Rudi Mas`ud terpilih memimpin Golkar Kaltim, Makmur tetap diberi ruang jadi ketua harian.
Tak sampai di situ, kegiatan musyawarah daerah (musda) di tingkat kabupaten/kota pun tak semua dihadiri Makmur yang notabene ketua harian DPD Golkar Kaltim. Makmur hanya hadir dalam Musda Golkar Kukar medio Maret lalu, kata Ayub. Dirinya selaku sekretaris partai yang menangani urusan rumah tangga partai saja kesulitan untuk berkomunikasi dengan Makmur. “Bertemu saja susah, terakhir empat bulan lalu,” sebutnya.
Sikap pasif ini jelas bertolak belakang dengan ruh Golkar yang mesti aktif turun ke masyarakat membangun jaringan dan merawat basis beringin yang mengakar. Kebuntuan itu akhirnya memunculkan opsi penyegaran di tubuh Golkar, khususnya kader yang duduk jadi wakil rakyat. Alasan ini pula yang diajukan pengurus Golkar Kaltim ke DPP. Hingga terbit persetujuan merotasi Makmur HAPK dari kursi ketua DPRD Kaltim dan digantikan Hasanuddin Mas`ud pada 16 Juni lalu. Hasanuddin Mas`ud saat ini menjabat ketua Komisi III. Dia juga merupakan saudara kandung dari Rudy Mas’ud.
“DPP kan tak mau juga asal ganti. Harus ada alasan dan bukti logis. Kami sampaikan hal ini dan diterima,” tegas Ayub. DPD Golkar Kaltim memang belum menerima surat resmi dari mahkamah partai atas perselisihan yang diajukan mantan bupati Berau dua periode itu. Terlebih sengketa seperti ini dalam berpartai lumrah terjadi. “Biasa saja, lumrah kok. Ikuti mekanisme,” kata dia. Soal bukti untuk melawan argumen tim kuasa hukum Makmur dalam perselisihan internal itu pun sudah tersedia. “Daftar hadir, notulensi, hingga dokumentasi kegiatan pasifnya beliau yang disetujui DPP bisa jadi bukti,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, dalam keterangan pers yang digelar pada Rabu (30/6) malam, Makmur menyampaikan bahwa perselisihan internal atas keputusan pergantian itu diajukannya ke Mahkamah DPP Golkar. “Tak pernah saya tahu ada rapat internal DPD soal pergantian ini,” katanya. Didampingi kuasa hukumnya, Asran Siri dan Riki, menurut dia, memang pergantian seperti ini hal yang lumrah terjadi dalam berpartai. “Tapi ya harus beretika. Tak kasar seperti ini,” imbuhnya.
Dilanjutkan Asran, usulan pergantian itu pasti berangkat dari bawah, yakni DPD Golkar Kaltim. Namun, jika menilik mekanisme partai pergantian seperti ini, harus diplenokan terlebih dahulu di internal DPD yang dihadiri para pengurus inti. Di pleno itu pula mesti menjabarkan alasan logis mengapa rotasi penghuni kursi ketua DPRD Kaltim itu harus terjadi. “Hasil pleno pun haruslah memenuhi kuorum (kuota forum) 50 persen plus 1 dan harus menjelaskan posisi baru yang akan ditempati pihak yang dirotasi. Dalam hal ini klien kami, Pak Makmur,” jelasnya.
Kejanggalan pun kian terasa, sambung Asran, Makmur tak sedikit pun diberi waktu untuk menentukan sikap atas keputusan pusat tersebut. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, pihak yang mengalami pergantian berhak mendapat waktu 14 hari untuk menentukan sikap sejak surat keputusan pusat itu diterima. “Surat baru diterima klien kami pada 20 Juni,” katanya.
Atas dasar itu, sengketa diajukan ke Mahkamah DPP Golkar pada 28 Juni lalu. Kini, kata dia, DPD mestinya menghormati upaya yang tengah ditempuh Makmur tersebut. Bukannya terus memproses pergantian dan mengajukan tahapan itu ke DPRD Kaltim. Selepas sengketa dilayangkan, Makmur pun mengajukan surat ke DPRD Kaltim untuk menangguhkan segala proses tersebut karena perselisihan internal yang tengah ditempuhnya. “Surat meminta penangguhan ini sudah kami ajukan ke dewan. Kami juga melampirkan tanda terima jika sengketa ini sudah masuk ke Mahkamah (DPP Golkar),” pungkasnya. (ryu/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post