bontangpost.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian mengatakan saat ini pihaknya tengah menggali sektor-sektor yang potensial untuk mendongkrak pendapatan daerah. Salah satu yang disasar, di antaranya, penerapan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau. Dari sektor ini, Sigit mengklaim pemerintah bisa menarik sampai Rp 5 milliar per tahun.
Pendapatan Rp 5 miliar itu diperoleh dengan asumsi pemerintah menetapkan retribusi Rp 2 ribu untuk setiap kilogram ikan atau hasıl laut yang dibongkar di TPI.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tanjung Limau Robysai Manassa Mallisa menjelaskan, untuk kalkulasi seperti itu bukan menjadi ranah pihaknya. Tapi seutuhnya Bapenda. Sehingga, ketika kepala Bapenda memproyeksi ada potensi pendapatan sebesar itu, menurutnya wajar saja, sebab itulah salah satu tugas pokok mereka; mencari, dan melakukan kalkulasi potensi pendapatan daerah. Tapi sejauh ini, ketika Kepala Bapenda mengatakan ada potensi pendapatan hingga Rp 5 miliar, Roby mengaku itu belum pernah dikomunikasikan ke UPT TPI Tanjung Limau.
‘’Itu kan ancang-ancang. Nanti pasti akan kami bicarakan bersama,’’ kata Roby ketika dikonfirmasi bontangpost.id, Senin (5/7/2021) sore.
Kata Roby, sejauh ini memang belum ada retribusi ditetapkan di TPI. Bontang belum bisa menerapkan retribusi sebab tak ada landasan hukum yang melegitimasi tindakan tersebut. Payung hukum yang dibutuhkan agar retribusi sah ialah peraturan daerah (Perda).
Hal yang juga dia tekankan, rencana penerapan retribusi di TPI bukan jadi kewenangan Bontang saja, tapi perlu kerjasama dengan Pemrov Kaltim. Pasalnya di TPI, ada dua otoritas di dalamnya. Bontang berwenang atas TPI, Pemprov atas keseluruhan pelabuhan. Ini termasuk pengelolaan laut dari 0 hingga 12 mil. Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‘’Ini (penerapan retribusi) memang harus dikomunikasikan dengan Pemrov. Karena ada kewenangan Pemrov di sini,’’ katana.
Lebih jauh dia mengatakan, ada beberapa kegiatan di TPI yang berpotensi menambah pendapatan daerah. Kalau benar itu dikenakan tarif. Di antaranya layanan bongkar muat hasil laut, layanan air bersih, parkir, dan peminjaman peralatan.
Adapun dalam sehari, rata-rata hasıl laut yang di bongkar muat di TPI sebanyak 9,8 ton. Artinya, dalam sebulan bisa mencapai 294 ton. Dan bila berkaca pada tahun 2020 lalu, total ada 3,3 juta hasil laut dibongkar. Sementara, kapal yang melakukan aktivitas di TPI sebagian besar berasal dari luar Kalimatan. Semisal kapal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
‘’Kayak di terminal (bus). Banyak bus kota masuk. Begitu pula dengan di TPI, banyak kapal dari luar (pulau),’’ Roby memberi analogi. (*)


