bontangpost.id – Wacana diperkenankannya pemulasaran jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai dibahas Tim Satgas Covid-19. Kendati begitu, hal ini tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat, dikatakan Wali Kota Bontang Basri Rase, Satgas mesti menyiapkan SDM, yakni relawan pemulasaran jenazah.
“Harus ada timnya dulu, mereka juga nanti dibekali tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 sama Tim Satgas,” ujarnya.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang Adi Permana juga menyebut, agar bisa melakukan pemulasaran jenazah di TPU, SDM harus terpenuhi. Untuk menurunkan peti jenazah ke liang lahad pun butuh tenaga 5 sampai 6 orang. Belum lagi tim disinfektan sekira 3 orang. Dan pengawalan dari aparat kepolisian serta TNI.
“Tidak semua TPU bisa menampung jenazah Covid-19,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bontang Andi Ilham mengatakan, pemulasaran jenazah Covid-19, sulit dilakukan di tempat pemakaman umum.
Persoalannya, hampir semua TPU yang ada di Kota Taman, menurutnya sudah sesak. Seperti TPU Pisangan, dari luasan 17.324 meter persegi kini tersisa 1.684 meter persegi atau 10 persen. TPU Loktuan dari 7.140 meter persegi, menyisahkan 1.644 meter persegi, atau berkisar 23 persen. Begitupun dengan TPU Tanjung Laut. Luasannya, 3.735 meter persegi, lahan sudah penuh. Tak ada tersisa satupun petak makam. Bahkan dikatakan Andi, TPU Tanjung Laut merupakan pemakaman tumpang. “Di sana ada beberapa yang lahan pemakamannya misalnya satu keluarga disatukan, karena memang sudah full,” ujarnya.
Sementara, lahan TPU di Bontang Kuala dengan luasan 10.250 meter persegi, saat ini tinggal 502 meter persegi, atau hanya 5 persen saja. Jika mengacu pada jumlah petak, tersisa 126 petak makam. Selain luasan yang semakin menipis, menurutnya, kendala lain di TPU ini yakni pada konstruksi tanah. Mengingat untuk makam jenazah Covid-19, kedalamannya bisa mencapai 160 sentimeter.
“Sementara kalau gali 1 meter saja, tanahnya sudah lembek, kadang sudah ada air yang muncul. Ini kan pakai peti harus lebih dalam,” jelasnya. Adapun TPU di Guntung, juga tidak memungkinkan, mengingat lokasinya yang masuk ke wilayah Kutim.
Yang ideal saat ini, adalah lahan pemakaman di Bontang Lestari. Memang saat ini, luasan di lahan depan tersisa untuk 35 jenazah saja. Namun pihak Perkimtan dan PUPRK tengah menggarap lahan baru, tepatnya di bagian belakang tempat pemakaman saat ini. Luasannya mencapai 2 hektar.
“Yang di depan itu cuma cukup 250 jenazah, nanti yang dibelakang itu bisa 5 kali lipat lah,” katanya.
Saat ini pengerjaan jalan penghubung sudah mulai dilakukan. Ditargetkan bakal rampung dalam waktu dekat. “Itu lagi diratakan juga tanahnya,” katanya. Total luas lahan tersebut yakni 4 hektar.
Diketahui, TPU bisa digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19. Syaratnya, pada saat pemakaman jenazah korban Covid-19 harus melalui protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan dan Pemakaman Jenazah Covid-19. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post