bontangpost.id – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menegaskan, pihaknya tak segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan pemalsuan dan pembocoran data kartu vaksin. Bila terbukti, pelaku dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara.
Hal ini ditegaskan Hamam menanggapi maraknya bisnis pencetakan kartu vaksin. Dia bilang, tindakan tersebut berpotensi membuat data pribadi seseorang dipalsukan, dan disalahgunakan.
“Sebenarnya bukan masalah dicetaknya. Tapi jangan sampai memalsukan dan memakai identitas palsu,” ucapnya usai menghadiri penyaluran BLT di Kantor Kelurahan Api-Api, Jalan Pattimura, Senin (30/8/2021) siang.
Dia mengatakan, pemalsuan dan penggunaan identitas palsu diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2.
Adapun Pasal 263 KHUP ayat 1 berbunyi; barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara pasal dua berbunyi; diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Intinya, saya tegaskan. Jangan berani memalsukan dan memakai identitas palsu. Apapun bentuknya. Baik secara autentik ataupun bukan,” tegas pria yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Pandeglang ini.
Pemalsuan dan penggunaan identitas palsu, dalan hal ini kartu vaksin, menurutnya berpotensi marak terjadi. Mengingat, kartu vaksin mulai digunakan sebagai syarat aktivitas masyarakat. Baik untuk perjalanan, atau standar yang diterapkan ketika ingin menyambangi suatu tempat.
Sementara bagi pihak yang terbukti melakukan pembocoran data kartu vaksin, juga dapat dipidanakan. Pelaku dapat dikenakan tindak pidana membocorkan rahasia, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Membuka rahasia seseorang, tanpa izin yang bersangkutan atau kewenangan memiliki akses itu dilarang. Itu bisa dipidanakan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post