• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polres Bontang Tak Segan Pidanakan Pelaku Pemalsuan dan Pembocoran Data Kartu Vaksin

by Fitri Wahyuningsih
31 Agustus 2021, 10:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menegaskan, pihaknya tak segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan pemalsuan dan pembocoran data kartu vaksin. Bila terbukti, pelaku dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Hamam menanggapi maraknya bisnis pencetakan kartu vaksin. Dia bilang, tindakan tersebut berpotensi membuat data pribadi seseorang dipalsukan, dan disalahgunakan.

“Sebenarnya bukan masalah dicetaknya. Tapi jangan sampai memalsukan dan memakai identitas palsu,” ucapnya usai menghadiri penyaluran BLT di Kantor Kelurahan Api-Api, Jalan Pattimura, Senin (30/8/2021) siang.

Dia mengatakan, pemalsuan dan penggunaan identitas palsu diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2.

Adapun Pasal 263 KHUP ayat 1 berbunyi; barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara pasal dua berbunyi; diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Intinya, saya tegaskan. Jangan berani memalsukan dan memakai identitas palsu. Apapun bentuknya. Baik secara autentik ataupun bukan,” tegas pria yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Pandeglang ini.

Pemalsuan dan penggunaan identitas palsu, dalan hal ini kartu vaksin, menurutnya berpotensi marak terjadi. Mengingat, kartu vaksin mulai digunakan sebagai syarat aktivitas masyarakat. Baik untuk perjalanan, atau standar yang diterapkan ketika ingin menyambangi suatu tempat.

Sementara bagi pihak yang terbukti melakukan pembocoran data kartu vaksin, juga dapat dipidanakan. Pelaku dapat dikenakan tindak pidana membocorkan rahasia, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Membuka rahasia seseorang, tanpa izin yang bersangkutan atau kewenangan memiliki akses itu dilarang. Itu bisa dipidanakan,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemalsuan kartu vaksin
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sumbangkan Gaji, Agus Haris Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kampung Sidrap

Next Post

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, 18 Narapidana Lapas Bontang Dipindah ke Samarinda

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.