bontangpost.id – Dua pria pengangguran warga Berbas Pantai ditangkap Satreskoba Polres Bontang. Mereka kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu.
Minggu (24/10/2021) pukul 22.05, MI (28) yang kala itu sedang berada di rumah kedatangan tamu tak diundang. Tamu tersebut tak lain personel Satreskoba Polres Bontang. Mereka sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka, usai mendapat informasi dari masyarakat.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan celana pendek yang tergantung di dinding dapur. Di dalam celana itu terdapat bungkus rokok berisi 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu. “Dia mengakui kalau itu memang miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.
Selain menyita sabu seberat 1,27 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni celana pendek, bungkus rokok, dan ponsel.
Diketahui, sabu tersebut didapat MI dari rekannya. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung meringkus AF (28). Pemasok sabu untuk MI.
Pukul 22.23, AF ditangkap di indekosnya di Berbas Pantai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan terpisah. Dirincikan Kasat Reskoba, 1 bungkus sabu disimpan di dalam telur mainan yang saat itu ditemukan di lantai dapur, 3 bungkus sabu disembunyikan dalam bungkus rokok, lalu disimpan di dalam sepatu. Sementara 2 bungkus sisanya disimpan di dalam kotak masker. Kotak masker itu ditemukan petugas di dalam kamar. “Totalnya, 14,5 gram sabu,” sebutnya.
Barang bukti lain yang ikut disita yakni timbangan digital, sepatu, ponsel, alat hisap sabu, sendok takar, kotak masker, bungkus tokok, dan telur mainan.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalani bisnis haram ini, sejak awal pandemi. Sabu biasa diambil dari kota tetangga. Mereka bahkan sudah memiliki pangsa pasar. “Mereka itu yang dicari pembeli, didatangi, sudah ada langganan tetapnya. Kadang bisa ambil 50 gram dijual lagi, habis, ambil lagi,” jelas Rakib.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kedua tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post