bontangpost.id – Anggota Komisi l DPRD Bontang Muhammad Irfan menanggapi wacana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pendidikan.
Menurutnya, wacana tersebut membebani masyarakat. Padahal pendidikan merupakan hak segala bangsa, bahkan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Kalau sektor pendidikan dikenakan PPN akan membebani masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tidak dikenakan saja masih banyak masyarakat yang tidak mampu ditambah lagi bobotnya dan bebannya,” ungkapnya.
Kata dia, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat bukannya membebani. “Bukan malah sebaliknya. Jangan sampai pemerintah melakukan kebijakan yang merugikan rakyat,” tuturnya.
Ia pun meminta agar pemerintah mengkaji kembali wacana kebijakan PPN sektor pendidikan sebab sangat memberatkan masyarakat. “Saya harap pemerintah pusat dapat mengkaji kembali soal PPN pendidikan, karena sangat disesalkan jika itu terjadi,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post