bontangpost – Komisi II DPRD Bontang bersama Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) menggelar rapat bersama membahas Peraturan Daerah terkait cadangan pangan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, alasan pembentukan Raperda ini untuk mengantisipasi kekurangan cadangan beras di dalam kota.
Raperda ini juga didasarkan dari tembusan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Cadangan Pangan.
“Itupun tahun lalu desakan DPRD karena tembusannya itu sejak lima tahun lalu,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, Selasa (8/6/2021).
Menurut Bakhtiar, pemerintah harus punya solusi alternatif untuk mengatasi kelangkaan bahan pokok.
Saat ini, pemerintah hanya bergantung bahan pokok dari distribusi luar daerah. Makanya dibutuhkan cadangan bahan pokok untuk mengantisipasi situasi tertentu.
Cadangan ini juga bisa dimanfaatkan saat terjadi kondisi darurat seperti, banjir dan kebakaran permukiman masyarakat. “Ini sebagai antisipasi saja,” ucapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) DKP3 Bontang, Ali Akbar mengatakan dengan adanya payung hukum, pemkot bisa melakukan kerja sama dan membuat nota kesepahaman dengan beras bulog.
Dari anggaran yang diberikan pemerintah Rp 500 juta setara dengan penyediaan bulog sebanyak 40 ton.
“Standar penyediaan beras per daerah memang minimal 100 ton, namun tahun ini kita menyiapkan sesuai anggaran yang disalurkan,” ungkapnya.
Sehingga, tahun ini pemkot telah memiliki cadangan 40 ton, sebagaimana tahun sebelumnya belum memiliki cadangan pangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post