bontangpost.id – Tiga peserta dinyatakan tidak menghadiri seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil. Pasalnya ketiganya tidak hadir di Auditorium Graha Taman Praja, Kamis (2/12) saat tahapan itu berlangsung. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Dari 294 peserta yang berhasil lolos dari tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan SKB digelar dalam tiga sesi dalam satu hari. Per sesi durasinya selama 165 menit. Mulai dari tahapan registrasi, perpindahan peserta ke ruangan ujian, hingga pelaksanaan SKB.
“Rinciannya untuk sesi pertama yang tidak hadir satu orang, sesi kedua lengkap, dan sesi terakhir tanpa dihadiri dua peserta,” kata Sudi.
Ia menjelaskan ketiganya tidak ada informasi yang diterima oleh panitia seleksi. Mengenai penyebab ketidakhadiran mereka. Mengenai nasib ketiga peserta ini untuk lolos sangat kecil. Meski demikian, BKPSDM meminta warga Kota Taman untuk menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain itu dalam pelaksanaan seleksi kali ini tidak ada peserta yang dinyatakan positif atau reaktif covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disodorkan peserta kepada panitia seleksi. Sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tahapan tersebut.
“Alhamdulillah tidak ada yang positif terpapar,” ucapnya.
Sebelumnya, BKPSDM menyatakan tidak ada tahapan seleksi ulang pada pelaksanaan SKB ini. Kondisi ini berbeda saat menggelar SKD lalu. Bila terdapat laporan adanya peserta yang terpapar Covid-19 maka ada penanganan secara khusus dari Dinas Kesehatan. Berupa APD lengkap, penyiapan ruangan khusus yang diawasi melalui CCTv, pemberlakuan jalur kedatangan atau kepulangan khusus, serta waktunya akan digeser pelaksanaannya ke sesi terakhir.
Mengenai hasil SKB yang dapat dimonitor pada beberapa chanel di YouTube belum bisa menjadi patokan kelulusan. Pasalnya, pengumuman kelulusan hasil akhir berdasarkan interegasi nilai SKD dan SKB. Pengolahannya dilaksanakan oleh Panselnas. Meliputi 60 persen mengacu nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.
Bila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud, penentuan kelulusan akhir secara berurutan. Pertama mengacu nilai kumulatif SKD yang tertinggi. Selanjutnya jika masih ada yang sama penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
“Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif,” urainya.
Regulasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post