bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah mengeluarkan putusan terhadap perkara dugaan penyelewengan dana bergulir di tubuh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal. Dengan terpidana mantan bendahara Chairul Rahman. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang dihelat, Kamis (2/12).
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan Chairul Rahman divonis oleh majelis hakim bersalah dalam perbuatannya. Ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 tahun.
Hakim menyatakan terpidana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Sudah ada putusan dari majelis hakim mengenai terpidana Chairul Rahman,” kata Ali.
Tak hanya itu, terpidana juga harus membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila dalam kurun satu bulan pasca putusan inkrah tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Durasi kurungan ini juga lebih singkat dibandingkan tuntutan JPU yakni selama enam bulan.
Di tambah, terpidana juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.707.407.422. Bila sebulan pasca putusan berkekuatan tetap tidak dibayar, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Pada tuntutan kami untuk penggantian uang pengganti jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana lima tahun. Putusan majelis hakim juga berkurang,” ucapnya.
Menanggapi putusan itu, JPU masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyatakan sikapnya. Pun demikian dengan dari penasehat hukum maupun terpidana. “Tadi (kemarin) kami masih pikir-pikir di persidangan. Diberi waktu tujuh hari pasca putusan untuk menyatakan sikap,” tutur dia.
Diketahui, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai Rp 69.816.081.934. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post