bontangpost.id – Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan penjambretan di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa tersangka penjambretan berinisial Sw (23) warga Kecamatan Sungai Dama, Samarinda Ilir.
“Tersangka yang kami tangkap merupakan eksekutor. Jadi modusnya tersangka membuntuti korban, saat lengah, tersangka langsung mengambil tas korban dengan cara memotong dengan pisau cutter,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Tak butuh waktu lama, anggota Kepolisian berhasil menangkap tersangka penjambretan tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tas korban, kartu ATM, tiga unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Dalam aksinya, Sw tidak bekerja sendirian. Diketahui terdapat seorang pria lainnya berinisial OJ yang bertugas sebagai pengendara motor. Hingga kini, OJ masih dalam pencarian anggota Kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan karena tersangka ini sangat terampil dan diduga telah beraksi berkali-kali,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya tersebut, Sw dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (selasar)







