bontangpost.id – Susi Air akan mengambil langkah hukum atas tindakan pengeluaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap tiga pesawatnya dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mengatakan, tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI 6/2010. Fungsi Satpol PP adalah menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal, atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. “Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Donal menyebut dalam proses pengeluaran paksa pesawat Susi Air, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Hal itu merupakan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun telah mengkaji terdapat beberapa pelanggaran pada undang-undang yang dilakukan pejabat daerah.
Pertama, Donal memaparkan, pemerintah daerah melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan yaitu Pasal 210 yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
“Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara,” tegasnya.
Donal melanjutkan, pemerintah daerah juga melanggar pasal 344 pada UU tersebut yang berbunyi, melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
SUSI ANGKAT SUARA
Pemilik pesawat Susi Air yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat suara soal tiga pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Susi mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut akan ada gangguan jadwal penerbangan karena tempat pemeliharaan pesawat terganggu. Sebab, terganggunya sistem perawatan pesawat bukan hal yang mudah mengkondisikan kualitas pelayanan berjalan normal.
“Semoga Susi Air tidak harus mengorbankan keselamatan, tidak harus mengorbankan pembatalan penerbangan. Tetapi mungkin gangguan schedule pasti,” kata Susi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Susi sangat menyayangkan keputusan pemerintah daerah karena selama ini pihaknya telah membantu konektivitas perbatasan seperti Sabak Raya, Lok Bawa, Lok Apung, yang jika menggunakan speedboat memakan waktu 8 jam. “Kami di sana sudah dari 2007-2008. That’s long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air,” ucapnya.
Susi mengaku sedih terkait hal yang dialami oleh Susi Air. Ia menegaskan, dalam persoalan ini tidak ada kaitannya dengan perpolitikan di Tanah Air. Namun, ia sangat prihatin dengan kondisi yang menekan anaknya.
“Tetapi sebagai pemilik, melihat anak saya struggle, sedih saja, prihatin saja. Semoga semua menjadi bijak, kebutuhan masyarakat di atas segalanya,” pungkasnya. (jpc)




