• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pesawat Dikeluarkan dari Hanggar, Susi Air Nilai Pemkab Malinau Langgar Aturan

by Redaksi Bontang Post
5 Februari 2022, 17:15
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas Satpol PP Malinau mengeksekusi tiga pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemkab Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Rabu (2/2) (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)

Petugas Satpol PP Malinau mengeksekusi tiga pesawat Susi Air dari hanggar milik Pemkab Malinau di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Rabu (2/2) (Hadi Aris Iskandar/Radar Tarakan)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Susi Air akan mengambil langkah hukum atas tindakan pengeluaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) terhadap tiga pesawatnya dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mengatakan, tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI 6/2010. Fungsi Satpol PP adalah menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal, atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. “Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Kaltara Sebut Soal Susi Air dan Pemkab Malinau Murni Urusan Bisnis

Selain itu, Donal menyebut dalam proses pengeluaran paksa pesawat Susi Air, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Hal itu merupakan pelanggaran. Sehingga, pihaknya pun telah mengkaji terdapat beberapa pelanggaran pada undang-undang yang dilakukan pejabat daerah.

Pertama, Donal memaparkan, pemerintah daerah melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan yaitu Pasal 210 yang berbunyi, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

“Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara,” tegasnya.

Donal melanjutkan, pemerintah daerah juga melanggar pasal 344 pada UU tersebut yang berbunyi, melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

“Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya.

SUSI ANGKAT SUARA

Baca Juga:  Kontrak Habis, Tiga Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar

Pemilik pesawat Susi Air yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat suara soal tiga pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Susi mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut akan ada gangguan jadwal penerbangan karena tempat pemeliharaan pesawat terganggu. Sebab, terganggunya sistem perawatan pesawat bukan hal yang mudah mengkondisikan kualitas pelayanan berjalan normal.

“Semoga Susi Air tidak harus mengorbankan keselamatan, tidak harus mengorbankan pembatalan penerbangan. Tetapi mungkin gangguan schedule pasti,” kata Susi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Susi sangat menyayangkan keputusan pemerintah daerah karena selama ini pihaknya telah membantu konektivitas perbatasan seperti Sabak Raya, Lok Bawa, Lok Apung, yang jika menggunakan speedboat memakan waktu 8 jam. “Kami di sana sudah dari 2007-2008. That’s long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air,” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Kaltara Sebut Soal Susi Air dan Pemkab Malinau Murni Urusan Bisnis

Susi mengaku sedih terkait hal yang dialami oleh Susi Air. Ia menegaskan, dalam persoalan ini tidak ada kaitannya dengan perpolitikan di Tanah Air. Namun, ia sangat prihatin dengan kondisi yang menekan anaknya.

“Tetapi sebagai pemilik, melihat anak saya struggle, sedih saja, prihatin saja. Semoga semua menjadi bijak, kebutuhan masyarakat di atas segalanya,” pungkasnya. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: susi air
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penyelesaian Sengketa Lahan Tol Balikpapan-Samarinda Ditenggat Dua Minggu

Next Post

Gubernur Kaltara Sebut Soal Susi Air dan Pemkab Malinau Murni Urusan Bisnis

Related Posts

Gubernur Kaltara Sebut Soal Susi Air dan Pemkab Malinau Murni Urusan Bisnis
Nasional

Gubernur Kaltara Sebut Soal Susi Air dan Pemkab Malinau Murni Urusan Bisnis

5 Februari 2022, 20:00
Kontrak Habis, Tiga Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar
Nasional

Kontrak Habis, Tiga Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar

3 Februari 2022, 21:00
Rute Samarinda-Maratua Dibuka, Segini Harga Tiketnya
Kaltim

Rute Samarinda-Maratua Dibuka, Segini Harga Tiketnya

20 Januari 2020, 18:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.