bontangpost.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat edaran. Sehubungan pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD dan SMP. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 420/0313/Dikbud.02. Kepala Disdikbud Bambang Cipto Mulyono mengatakan nantinya ujian sekolah akan memakai skema luring atau tatap muka.
“Jumlah peserta ujian sekolah dalam satu ruangan maksimal 16 siswa. Diusahakan tidak ada ruangan yang hanya ditempati satu orang,” kata Bambang.
Pelaksanaannya akan berlangsung untuk jenjang SD pada 18-20 April. Dengan tiga mata uji yakni bahasa Indonesia, matematika, dan IPA. Sementara untuk jenjang SMP dimulai pada tanggal sama dan berakhir 21 April. Mengingat ada empat mata pelajaran yang diujikan. Meliputi bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan IPA.
“Keputusan ini mengacu surat edaran Mendikbud 1/2021 serta Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 1/2022,” ucapnya.
Adapun pengumuman kelulusan nantinya akan diumumkan serentak pada 15 Juni 2022. Nilai ujian sekolah yang dituliskan dalam surat keterangan lulus adalah gabungan 30 persen dari nilai ujian sekolah ditambah 70 persen rata-rata nilai rapor sebelumnya. Bagi jenjang SD diambil dari kelas 4 hingga 6 semester ganjil, sedangkan SMP mulai kelas 7 sampai 9 semester ganjil.
“Nilai ujian dibuat rentang 0 sampai 100 dengan dua angka desimal dibelakang koma,” tutur dia.
Nilai rata-rata rapor itu diserahkan kepada KKKS untuk jenjang SD dan MKKS bagi SMP. Meskipun demikian pelaksanaan ujian harus tetap mematuhi standar protokol kesehatan (prokes). Mulai dari penggunaan masker, pengaturan jarak tempat duduk, penyediaan sarana cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh.
“Karena sampai saat ini pandemi covid-19 belum berakhir jangan sampai ada klaster baru saat pelaksanaan ini,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post