BONTANG – Perubahan kebijakan mengenai ujian nasional turun melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2020. Mengenai kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan wewenang pembuatan bahan ujian menjadi tugas satuan pendidikan. Bukan lagi dikoordinasi oleh Disdikbud. Sesuai dengan surat edaran poin 1d, bahwa Dinas Pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
Mengingat waktu pelaksanaan mepet, satuan pendidikan sepakat untuk mempercayakan pembuatan soal oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada jenjang SMP maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat SD.
“Namun itu harus tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) tentang penyelenggara pendidikan. Pasalnya, sebenarnya pembuatan itu dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Jangan sampai nanti bermasalah hukum kepala sekolah,” kata Saparuddin.
Menurutnya, secara regulasi pembuatan MoU dibenarkan. Pun demikian dengan pengoreksian nantinya juga wajib tertuang. Tahapan itu akan dikerjakan secara bersama di tingkat MKKS maupun K3S. Pertemuan di satuan tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu.
Dampak lain dari regulasi itu, bahwa pencetakan naskah ujian bukan lagi menjadi tugas Disdikbud. Melainkan satuan pendidikan masing-masing melalui pos anggaran bantuan operasional sekolah nasional (BOSnas) dan BOS Smart.
“Mengingat ada penambahan besaran BOSnas yakni Rp 100 ribu per siswa. Ada pos berkenaan evaluasi belajar,” ucapnya.
Terkait kategori soal tidak mengalami perubahan. Ada tiga kelompok jenis soal yaitu sulit, sedang, dan mudah. Rinciannya 25 persen sulit, 50 persen sedang, dan 25 persen mudah. Terkait soal dapat berbentuk pilihan ganda, esai, maupun tugas. Jumlah soal pun diserahkan kepada satuan pendidikan.
“Semua dikembalikan bentuknya kepada pihak sekolah. Batasannya kami memonitor tidak boleh ikut campur,” pungkasnya. (*/ak/kpg)







