bontangpost.id–Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengingatkan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus mereka yang memenuhi syarat. Alih-alih mereka yang dekat dengan verifikator, atau “kenal orang dalam”.
“Makanya diperjelas itu (syaratnya). Jangan sampai tidak penuhi syarat malah terima BLT,” tegasnya kala ditemui di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2020) kemarin.
Politisi PKB ini mengulang keterangan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha ketika rapat, ada konsekuensi hukum mengintai penerima BLT yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat pernyataan yang sebelumnya calon penerima BLT tandatangani.
“Kalau dia tidak layak menerima (BLT), tapi diloloskan mesti bisa diproses. Karena dia sudah buat pernyataan,” tegas Abdul Haris.
Dia mengambil contoh, berdasarkan informasi diterima dari warga, ada oknum PNS yang bermukim di salah satu kelurahan di Bontang Selatan menerima BLT tahap kedua. Itu jelas menyalahi aturan. Sebab jelas, PNS haram menerima BLT.
“Hati-hati, itu bisa diproses (dipidanakan). Ada pemalsuan data dilakukan itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (9/6/2020) kemarin Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat evaluasi BLT tahap kedua di Sekretariat DPRD Bontang. Rapat ini turut dihadiri lurah dan camat se-Bontang, serta Dissos-PM.
Dalam rapat itu, dewan kembali menyroti persoalan dalam distribusi BLT jilid II yang tak kunjung berkurang. Masalah klasik, penerima salah sasaran, masih juga terjadi. Belum lagi soal isi paket sembako yang nilainya masih dipertanyakan (sampai Rp 300 ribu). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post