bontangpost.id – Petugas Lapas Kelas IIA Bontang mendapati 2 ponsel dan senjata tajam (sajam), serta charger handphone saat melakukan razia rutin di tahanan, Selasa (9/2/2021). Pemeriksaan dilakukan terhadap 386 napi yang berada di 1 blok khusus narkotika, atau sekira 14 kamar.
Barang tersebut haram hukumnya masuk ke dalam kamar warga binaan. Sayangnya, ponsel dan sajam yang ditemukan di dua kamar tak ada yang mengakui kepemilikannya. Hingga akhirnya 48 warga binaan yang berada di dua kamar tersebut, dihukum petugas.
“Tidak ada yang mau mengaku. Mereka dihukum 3 sampai satu minggu tidak boleh keluar ruang tahanan,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Saiful Buchori.
Hukuman itu tentu saja mempengaruhi nilai perilaku baik warga binaan. Mereka juga akhirnya tak dapat mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan setiap hari. Program pembinaan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi atau keringanan hukuman.
Razia ini ditambahkan Saiful rutin dilaksanakan setiap bulan. Untuk mendisiplinkan warga binaan agar taat aturan. Total narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang saat ini 1.199 orang. Mereka dibagi dalam 6 blok. Mulai dari narkotika, sampai tindak pidana umum lainnya.
“Kami razianya lakukan acak, jadi tidak ketahuan sama mereka, kadang juga dua bulan sekali, tiba-tiba waktunya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post