bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris angkat bicara soal rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 12-20 Juli mendatang. Menurutnya bila mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, bansos itu mestinya diberikan kepada semua yang terdampak PPKM Darurat, bukan hanya satu atau dua kelompok masyarakat saja.
‘’Bansos ini dasarnya kan UU Kekarantinaan (kesehatan). Di sana dijelaskan, jangankan bansos, ternak pun ditanggung oleh negara,’’ katanya kepada bontangpost.id, Minggu (11/7/2021) sore.
Dia mengatakan, payung hukum utama pemerintah ketika memberikan bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat ialah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan. Namun ketika langkah ini diambil, sebutnya, pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap kebutuhan pangan, kebutuhan medis, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Setiap warga negara punya hak yang setara selama pemberlakukan kekarantinaan kesehatan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 4, 6,7, 8, dan 9 UU tersebut.
‘’Kebutuhan kesehatan, kebutuhan pangan sehari-hari mestinya gratis selama masa karantina. Secara spesifik ini ada di pasal 8,’’ sebutnya.
Adapun dalam Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan ‘’Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama masa karantina.’’
Politikus Gerindar ini mengatakan, dalam poin ke-3 instruksi Gubernur Kaltim disebutkan, kepada daerah yang menerapkan PPKM Darurat, pemerintah daerah/kota wajib memberi bansos kepada mereka yang terdampak kebijakan itu. Inilah yang kemudian ditafsirkan Pemkot Bontang untuk memberi bansos hanya kepada masyarakat miskin. Padahal menurutnya, insruksi itu berbunyi ‘’pada yang terdampak’’, sementara diketahui bersama bila dampak PPKM Daruat sangat luas. Bukan saja kepada masyarakat miskin, ia juga berdampak pada pelaku UMKM, pemilik warung makan atau toko-toko, pekerja ojek online (ojol) dan lain sebaginya.
‘’Inilah yang harus dirumuskan oleh pemerintah, siapa yang dikasih. Karena kalau kita bicara yang terdampak, jelas luas sekali,’’ tegasnya.
Lebih jauh, sebelum mengaplikasikan sebuah aturan, mestinya pemerintah telah menimbang konsekuensi logis dari aturan tersebut. Aturan memang bersifat memaksa. Namun pemerintah jangan sekadar memaksakan aturan, namun membiarkan masyarakat menanggung sendiri beban atas aturan itu. Seperti yang terjadi akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
‘’Rakyat tidak akan teriak kalau hajat hidupnya dipenuhi. Kan teriaknya warga negara kan karena kehidupan sehari-hari mereka terdampak,’’ tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post