JAKARTA – Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” kata Hakim Ketua Ratmoho.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan Dhani ditahan. Oleh sebab itu, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ratmoho.
Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (mg3/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: