• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Banding Ahmad Dhani Dikabulkan, Masa Tahanan Dikorting Jadi 1 Tahun

by M Zulfikar Akbar
14 Maret 2019, 14:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ahmad Dhani. (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)

Ahmad Dhani. (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Sebelumnya, pentolan Dewa 19 itu divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, hukumannya dikorting enam bulan menjadi hanya 1 tahun.

Staf Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi menerangkan, amar putusan banding Ahmad Dhani tersebut disampaikan majelis hakim pada Rabu (13/3). Ketua majelis hakim adalah Ester Siregar. Sedangkan hakim anggotanya adalah Muhamad Yusuf dan Hidayat.

’’Pengadilan Tinggi hanya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, jadi hanya mengubah putusan saja, nah pertimbangan juga sudah disampaikan oleh majelis hakim kenapa jadi satu tahun,’’ jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah menerima dan menimbang permohonan banding yang diajukan terdakwa.

Baca Juga:  Dicekal, Dhani Rugi Rp 1 Miliar

’’Adapun pertimbangan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap terlalu berat, yakni karena penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan. Akan tetapi suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk berhati-hati mengungkapkan pendapat melalui media sosial,’’ terangnya.

Sementara itu, Hendarsam Marantoko, penasihat hukum Ahmad Dhani, menilai bahwa majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta melihat ketidakadilan dalam kasus ini. Hal itu dapat dilihat dari pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada kliennya. Namun, Hendarsam menambahkan, majelis hakim ragu-ragu membebaskan Ahmad Dhani.

’’Kalau memang membebaskan ya kenapa tidak. Kenapa ini hanya diberikan potongan masa tahanan,’’ tambahnya. Pihaknya mengaku belum puas atas korting hukuman itu. Karena itu, tim akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk membebaskan Dhani dari penjara. (gih/wib/oni/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ahmad dhani
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Janji Tiongkok Tutup Kamp Uighur Diragukan

Next Post

Cegah Korupsi, Kementerian dan Pemda Wajib Lapor Tiap 3 Bulan

Related Posts

Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan
Nasional

Unsur SARA Vonis Dhani Diragukan

30 Januari 2019, 15:00
Ahmad Dhani Divonis Bui 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Hakim Minta Langsung Ditahan
Ragam

Ahmad Dhani Divonis Bui 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Hakim Minta Langsung Ditahan

28 Januari 2019, 18:23
Dicekal, Dhani Rugi Rp 1 Miliar
Breaking News

Dicekal, Dhani Rugi Rp 1 Miliar

23 Oktober 2018, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.