• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebar Ujaran Kebencian saat Aksi 22 Mei, Dua Ojol Ditangkap Polisi

by M Zulfikar Akbar
28 Mei 2019, 12:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Pelaku penyebaran ujaran kebencian saat aksi 22 Mei. (Istimewa for JawaPos.com)

Pelaku penyebaran ujaran kebencian saat aksi 22 Mei. (Istimewa for JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Unit Cyber Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku  penyebar ujaran kebencian melalui media sosial pada saat aksi 22 Mei 2019. Para pelaku diketahui adalah ojek online (Ojol). Mereka menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut kan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat keamanan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan kotoran manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, Whatsapp, Instagram, maupun Facebook.

Hengki mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW, 32, dan DS, 26. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan satu Pelaku ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Baca Juga:  Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi

Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasi

Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera. “Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat,”Tegasnya.

Dari penangkapan itu, kata dia, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket. “Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya. (jpc)

Baca Juga:  Ahmad Dhani Divonis Bui 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Hakim Minta Langsung Ditahan
Tags: aksi 22 meiUjaran Kebencian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Catat, PNS yang Bolos Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Bakal Kena Sanksi

Next Post

Resmi Ditahan, Sofyan Basir Lebaran di Rutan KPK

Related Posts

Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi
Kaltim

Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi

17 Oktober 2019, 15:00
Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi
Kaltim

Hati-hati! Sindir Teman di Facebook, Pria ini Masuk Jeruji Besi

29 Januari 2019, 20:40
Ahmad Dhani Divonis Bui 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Hakim Minta Langsung Ditahan
Ragam

Ahmad Dhani Divonis Bui 1,5 Tahun karena Ujaran Kebencian, Hakim Minta Langsung Ditahan

28 Januari 2019, 18:23
Bupati Larang ASN Sebarkan Ujaran Kebencian 
Breaking News

Bupati Larang ASN Sebarkan Ujaran Kebencian 

30 Agustus 2018, 11:03
BKPP Keker ASN  yang Sebarkan Ujaran Kebencian 
Breaking News

BKPP Keker ASN  yang Sebarkan Ujaran Kebencian 

24 Mei 2018, 11:02
BKPP Tunggu Surat Resmi BKN 
Advertorial

BKPP Tunggu Surat Resmi BKN 

23 Mei 2018, 23:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.