SANGATTA- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim mengaku belum menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait enam bentuk larangan hate speech (ujaran kebencian) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait 6 larangan itu, saya sudah baca di beberapa media online. Tapi, sampai saat ini, BKPP belum menerima surat resmi dari BKN,” kata Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/5).
Dia menambahkan, jika sudah diterima, BKPP siap menerapkan aturan atau sanksi kepada ASN yang terlibat ujaran kebencian. Namun sebelum diterapkan, BKPP akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kutim dan juga menjelaskan sanksi apa yang akan diterima jika terbukti terlibat. Selain ujaran kebencian dan hoax (berita bohong) BKN terus mengingatkan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam penyebaran paham radikalisme.
BKPP juga belum memiliki sistem pengawasan media sosial yang dimiliki oleh ASN di Kutim. Meski begitu sebagai langkah minimalisir ujaran kebencian, berita bohong dan penyebaran paham radikalisme, BKPP akan menyosialisasikan surat edaran tersebut, jika sudah diterima.
“Sampai saat ini belum ada laporan ujaran kebencian di Kutim, yang ada hanya kritikan dan masukan dari pemerhati layanan publik. Terus dalam penindakan atau pemberian sanksi apakah nantinya diproses terlebih dulu di polisi atau bagaimana,ini juga belum jelas,” ujarnya. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post