“Airnya akan terhambat bila tekanan di lapisan atas lebih besar dari pada lapisan bawah,”
Thamrin
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul)
BONTANG – Wacana kewajiban setiap rumah memiliki sumur resapan bukanlah dari tim akademisi penanggulangan banjir. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Thamrin mengatakan, pembuatan sumur tidak akan berdampak secara signifikan terdapat penanganan banjir Bontang.
“Tak efisien. Kami tidak pernah mengusulkan untuk pembuatan sumur resapan. Karena fokus kami ialah penanganan dalam skala besar. Seperti pembuatan polder,” kata Thamrin kepada Bontang Post, Kamis (22/11).
Walaupun berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, bagian bawah sebagian tanah di Bontang memiliki kandungan pasir. Letaknya di kedalaman 15 meter.
Menurutnya, pembuatan sumur resapan bakal terkendala dengan sedimen yang terdapat di atas struktur pasir. Jika terdapat sedimen lumpur yang terbawa dari drainase, maka air secara otomatis bakal terhalang sebelum menuju ke bawah tanah. “Pemeliharaannya bakal sulit nanti,” ujarnya.
Bukan itu saja, kendala bila terdapat tekanan yang berasal dari bawah struktur tanah. Secara otomatis membuat air tidak langsung menuju lapisan bawah tanah.
“Airnya akan terhambat bila tekanan di lapisan atas lebih besar daripada lapisan bawah,” tuturnya.
Dosen Fakultas Teknik Unmul ini pun tidak menyetujui jika program tersebut menggunakan uang negara. Mengingat biaya yang dibutuhkan tidak sedikit untuk pembuatan itu.
“Perlu dihitung juga berkenaan dengan volume dari sumur itu,” terangnya.
Akan tetapi salah satu usulan dari akademisi berkenaan sumur resapan ialah pembuatan di sekitar danau. Salah satu rekomendasinya di danau PT Pupuk Kaltim. Teknisnya, pembuatan sumur menggunakan sistem pompa.
“Jadi lumpurnya mengendap di danau baru dipompa menuju sumur resapan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, rekomendasi panitia khusus (pansus) penanggulangan banjir telah dikeluarkan. Total sebanyak 16 poin yang menjadi catatan pansus untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Taman. Salah satunya ialah tiap rumah diwajibkan memiliki sumur resapan.
Ketua Pansus Banjir Bakhtiar Wakkang mengatakan, rekomendasi itu baik untuk hunian lama maupun baru. Teknisnya, untuk rumah lama maka Pemkot Bontang harus terlebih dahulu melakukan kajian. Sehubungan dengan volume dari pembuatan sumur tersebut.
“Hunian yang baru akan dibangun itu sifatnya wajib. Seluruh stakeholder terkait harus mengawasi,” kata Tiar,
Nantinya, kewajiban memiliki sumur resapan akan tertuang dalam persyaratan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika tidak dipenuhi maka IMB wajib untuk tidak diterbitkan.
Pansus berharap regulasi ini diatur dalam kebijakan strategis pemerintah daerah. Melalui surat keputusan wali kota. Mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang IMB. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post