Polresta Pontianak akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami salah seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) bernama AU (14).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, total ada tiga orang terlapor yang dijadikan tersangka. “Ketiganya adalah F, TPP, dan NNA,” kata Dedi, Rabu (10/4) malam.
Ketiga pelaku berstatus pelajar sekolah menengah akhir (SMA) di Pontianak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik reskrim dari Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan mendalam.
Dedi menambahkan, ketiga tersangka itu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Dia memastikan, ketiga pelaku belum ditahan.
“Belum dilakukan penahanan karena masih menunggu pertimbangan penyidik,” imbuh Dedi. (cuy/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: