bontangpost.id – Tersulut emosi, seorang ibu usia 31 tahun, berinisial PAW menganiaya remaja 15 tahun di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Penganiayaan dilakukannya, setelah anak kandungnya dibully oleh korban. Akibatnya, korban mengalami lebam dipelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan tersangka berhasil diringkus pada Senin (3/6/2024) pukul 22.00.
“Dari hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran anaknya sering dibully oleh korban, kemudian tersangka mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu tersangka memukul korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut,orangtua korban melapor ke Mapolsek Samarinda Kota.
Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)







