bontangpost.id – Seorang laki-laki mengenakan seragam putih-biru, mengayuh sepeda ontelnya menyusuri jalan setapak di salah satu kampung di Gorontalo. Namun wajah riang lelaki bernama Iskandar Bamulo ini tiba-tiba berubah pucat kaku, saat melihat seorang berseragam coklat berdiri di pinggir jalan. Jantungnya tambah berdetak kencang saat aparat polisi melambaikan tangan kanannya, tanda agar dia menepi terlebih dahulu.
Badannya mulai bergetar, matanya menitikkan air mata. Saat ditanya dia tidak memiliki peneng (Surat Tanda Telah Membayar Pajak), sehingga sepedanya pun ditahan.
“Kalau dulu itu di Sulawesi, kalau naik sepeda itu harus ada peneng. Tapi gara-gara polisi jadi saya tahu kesalahan saya,” ungkap Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang, AKP Iskandar Bamulo saat ditemui di kantornya.
Dari situlah, suami dari almarhum Nur Alisa ini bertekad untuk menjadi aparat kepolisian. Usai lulus dari sekolah menengah pada 1983, dia pun langsung mengikuti tes kepolisian. Alhasil, selama 3 bulan menjalani ujian yang diberikan, dia berhasil lolos dan menggapai cita-cita yang diinginkan. Kemudian dia pun melanjutkan pendidikan kepolisian di Manado, hingga akhirnya dia ditempatkan di Polda Kaltim tepatnya di Sat Polairud.
“Satu kali tes, langsung lolos saya,” tegas pria kelahiran Gorontalo, 5 Maret 1963 penuh bangga.
Ayah dari Nur Cahya Ningsih, Nur Cholis, Idham Nur Hadi, dan Indra Nur Fadli ini menjalani tugasnya di Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim. Berawal dari tim reserse kriminal (reskrim), dan kemudian di Siintel Subdit Gakum Polairud Polda Kaltim. Tugas yang diberikan dari atasannya diselesaikan dengan baik, walaupun harus bertarung dengan kondisi tubuh yang menurun, namun tetap ulet mengerjakan tugas. Terbukti dengan hanya satu minggu, tugas yang diberikan atasannya berhasil dilaksanakan.
“Saya empat kali tangkapan (kasus) di Bontang ini,” ucap pria yang hobi bermain sepak bola dan jogging.
Alhasil, kinerjanya yang baik itu diapresiasi atasannya dengan menempatkannya sebagai Kasat Polairud Polres Bontang yang dikukuhkan pada Jumat (19/6/2020) oleh Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.
Dia bertekad, selama bertugas di Bontang akan merubah pola pikir warga yang masih melakukan penangkapan ikan dengan cara cepat, yakni bom ikan. Salah satu caranya, dengan melakukan sosialisasi bersama dengan dinas terkait. Mengingat praktik terlarang itu dapat mematikan mata pencaharian mereka sebagai nelayan. Karena dengan hancurnya terumbu karang dan ikut matinya ikan-ikan kecil, ikan akan sulit didapatkan.
“Yang kedua masalah narkoba. Jadi rekan-rekan dan masyarakat ketika di suatu daerah ada yang mencurigakan segera melapor, biar dapat dicegah,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: