bontangpost.id – AMT (55) oknum pejabat Pemkot Bontang yang diringkus polisi pada Selasa (24/5/2022) kini mendapat penangguhan penanganan. Statusnya berganti menjadi tahanan kota.
Dikatakan Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, penangguhan penahanan diberikan lantaran kondisi pejabat sekretaris di salah satu OPD ini, mesti mendapat perawatan medis.
“Belum satu bulan ini, sekarang dia di rumah, tidak lagi di tahanan,” ujarnya.
AMT hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Yakni setiap Senin dan Kamis. Status tahanan kota ini juga hasil rekomendasi dari Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
AMT diketahui mengidap sejumlah penyakit berat. Di antaranya diabetes, jantung, gangguan pada saraf, dan beberapa penyakit serius lainnya. Setiap 8 jam, dia mesti disuntik dengan segala jenis obat-obatan. Jika tidak, maka tangan kiri yang bersangkutan tidak bisa digerakkan sama sekali.
“Dia sudah pernah dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah, tapi cuma tiga hari dikembalikan ke Bontang, sekarang berobatnya di RSUD Taman Husada Bontang, memang butuhnya penanganan medis,” jelasnya.
Kendati dilakukan penangguhan untuk kepentingan berobat, namun status tersangka belum dicabut.
Baca juga; Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu
Sebelumnya diberitakan, diduga tersangka bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan tersangka sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini. Dengan alasan bisa menyembuhkan penyakitnya, ketika mengonsumsi narkoba.
Dia pun dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post