bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan solar yang dilakukan oleh oknum nelayan mendapat perhatian dari Direktur Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Abdu Rahman. Pasalnya pembelian itu dilakukan di SPBN Tanjung Limau yang merupakan unit usaha perumda. Di bawah unit usaha yakni PT Bontang Karya Utamindo (BKU).
Ia pun meminta kepada aparat peneggak hukum untuk bertindak tegas. Jika terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM solar bersubsidi tersebut. “Kalau ada bukti silakan ditindak. Sebab jika terjadi itu diduga dilakukan secara masif. Sebab semua komponen terlibat,” kata Rahman.
Pria yang dilantik pada April lalu ini pun telah meminta laporan dari pimpinan unit usaha Perumda AUJ itu. Tetapi hingga kini laporan belum masuk. Menurutnya pihaknya akan melakukan evaluasi besar-besaran. Mengacu dari laporan dan investigasi yang dilakukan. Termasuk menyangkut unit usaha yang tidak memiliki kinerja bagus.
“Kalau bagus dipertahankan. Tetapi kalau tidak ya dievaluasi. Sesuai dengan komitmen saya,” ucapnya.
Rahman pun belum mengetahui berapa sumber daya manusia yang dimiliki oleh PT BKU. Namun menyangkut rekomendasi pembelian solar menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). Sebab mereka yang memiliki ranah untuk memberikan surat itu. Sesuai dengan data nelayan yang tercatat.
“Pengawasannya itu ranah OPD terkait. Karena tidak mungkin BKU mengecek lapangan apakah pembeli merupakan nelayan,” tutur dia.
Sehubungan dengan jumlah pembelian yang melebihi rekomendasi, ia menginstruksikan kepada petugas untuk teliti. Utamanya sebelum melayani nelayan. Saat ini BKU menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan. Perusahaan ini yang melaksanakan suplai BBM solar bersubsidi untuk nelayan. Namun untuk volume suplai BBM tiap bulannya ia belum mengetahuinya.
“Tiap bulan dari kerja sama ini masuk ke kas Perumda AUJ sebesar Rp 20 juta,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyalahgunaan solar yang dilakukan oleh terdakwa Baharuddin telah menjalani sidang pertama, beberapa hari lalu. Berdasarkan barang bukti yang didapat oleh penyidik, terdapat surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). Rekomendasi itu menyangkut pembelian minyak solar di SPBN Tanjung Limau. Surat bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tertanggal 22 Januari 2022. Kepala DKP3 Eddy Forest Wanto mengatakan sejatinya rekomendasi itu sudah benar.
“Tetapi disalahgunakan. Terdakwa ini merupakan nelayan yang memiliki kapal,” kata dia.
Sementara Kepala UPT TPI Iqbal menjelaskan pada rekomendasi itu tertera volume pembelian solar maksimal 400 liter. Namun petugas SPBN diduga tidak membaca surat itu sehingga mengisi 500 liter. Parahnya lagi di rekomendasi itu terlampir surat jalan. Karena terdakwa ini berdomisili di Berbas Pantai maka pengangkutan menggunakan kendaraan roda empat.
“Ini kebijakan kami karena kalau membawa kapalnya ke SPBN tentu akan menyedot BBM yang dimilikinya,” ucap Iqbal.
Memang kendaraan pikap merk Suzuki APV warna hitam dengan plat Nomor KT 8733 NC awalnya mengarah ke Berbas Pantai. Tetapi setelah itu berbelok ke Jalan Slamet Riyadi kilometer tiga, Belimbing. Di lokasi itu tertangkap oleh aparat kepolisian. (ak)





