BONTANGPOST.ID, Bontang – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam optimis Kampung Sidrap bisa masuk ke Kota Bontang. Hal itu menyusul dengan penyampaian keterangan Presiden RI dan Kemenkumham RI mengenai gugatan Kota Bontang ke Kutai Timur. Soal tapal batas Kampung Sidrap pada 18 Juli lalu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, saat penyampaian sidang di MK, seharusnya batas suatu wilayah adalah batas alam. Bukan berupa sebuah pipa gas yang melintas di kawasan Kampung Sidrap. Maka tapal batas yang selama ini menjadi persoalan bisa diubah.
Diketahui, luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektar. Saat ini dihuni lebih dari tiga ribu penduduk, yang terbagi dalam 7 RT. Perjuangan melalui konstutusional merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Setelah sebelumnya 20 tahun komunikasi persuasif tidak menemui titik temu
“Sehingga nantinya Sidrap bisa masuk ke wilayah Kota Bontang,” katanya, Senin (22/7/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan saat ini belum mendengarkan keterangan para ahli.
Maka dari itu, kembali diagendakan pada Rabu 31 Juli 2024, pada pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan semua pihak yang terlibat dari DPR, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.
“Supaya bisa lebih komprehensif dan lebih optimal untuk mendengar semua pihak,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post