bontangpost.id – Manuver Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dipastikan tak melaju di jalur perseorangan atau independen. Sementara di Samarinda, duet Andi Harun-Saparuddin muncul mendaftar lewat jalur ini.
Tak banyak aktivitas terlihat di Aula KPU Kaltim jelang berakhirnya penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilgub Kaltim, Ahad (12/5) malam. Beberapa jam sebelum ditutup, belum ada satu pun bapaslon yang hadir. Pilgub Kaltim pun dipastikan tanpa adanya calon perseorangan.
Suardi, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan menuturkan, merujuk jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, batas waktu penyerahan dukungan yang dikumpulkan bapaslon perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024 di Pukul 23.59 WITA.
“Selepas itu tak bisa lagi mendaftar,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, katanya.
Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada koordinasi lebih lanjut dari tim pemenangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang santer disebut bakal melaju lewat jalur ini di Pilgub Kaltim.
Sebelumnya, dalam sosialisasi tahapan pengumpulan dan penyerahan dukungan jalur perseorangan yang digelar KPU Kaltim, tim pemenangan Isran-Hadi memang sempat berkonsultasi tentang mekanisme dan persyaratan yang diperlukan.
Sejak dibukanya tahapan penyerahan dukungan, lanjut dia, belum ada koordinasi lebih lanjut dari tim pemenangan Isran-Hadi untuk menyerahkan surat dukungan (surduk) yang dikumpulkan.
“Sampai sekarang Pukul 23.00 Wita belum ada konfirmasi apakah akan menyerahkan dukungan. Permohonan pembukaan akses ke Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) pun belum,” tuturnya.
Kendati tidak mengajukan pembukaan akses Silonkada, KPU RI memberikan sedikit kelonggaran bagi bapaslon jalur perseorangan yang berniat mendaftar, yakni dengan hadir ke KPU daerah dan menunjukkan form surduk yang dikumpulkan sebelum Pukul 23.59 WITA maka masih bisa diterima KPU Kaltim penyerahan dukungannya.
“Ada edaran KPU RI soal itu. Diperkenankan selama teregister di KPU daerah. Nanti mereka diberi waktu 3×24 jam untuk mengunggah dukungan yang terkumpul ke akun silonkada,” jelasnya.
Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Iswan Priady ketika dikonfirmasi ihwal penyerahan dukungan yang sudah dikumpulkan hanya berujar, duet yang didukungnya pasti mendaftar untuk bertarung di Pilgub Kaltim.
“Untuk mendaftar hanya ada dua jalur, perseorangan atau partai/gabungan partai. Jika hingga 12 Mei Isran-Hadi tak mendaftar independen, silakan interpretasi sendiri di jalur mana Isran-Hadi mendaftar,” ucapnya.
Mengenai jumlah partai dan partai apa yang akan mengusung duet tersebut melaju di Pilgub Kaltim nanti. Iswan berujar, “Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Isran-Hadi yang akan menjawabnya di kemudian hari pada saat yang tepat” katanya.
Diketahui, pada 6 Mei lalu, tim pemenangan Isran-Hadi mengungkap sudah mengumpulkan 300 ribu lebih dukungan yang tersebar merata di 10 kabupaten/kota se-Kaltim. Jumlah itu otomatis memenuhi ambang batas dukungan yang wajib dikumpulkan untuk maju di jalur perseorangan. KPU Kaltim menetapkan dukungan yang wajib dikumpulkan minimal 236.185 dan wajib tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Dari Kota Samarinda, duet Andi Harun-Saparuddin yang beberapa waktu terakhir disinyalir maju lewat jalur perseorangan resmi menyerahkan surduk yang terkumpul ke KPU Samarinda. Tim relawan bapaslon itu datang ke markas penyelenggara pemilu di Jalan Juanda, Air Putih, Samarinda Ulu 10 menit sebelum ditutupnya tahapan penyerahan dukungan dengan membawa surduk secara fisik dalam 10 kontainer.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan sepanjang bapaslon atau perwakilannya hadir sebelum tahapan resmi berakhir, KPU masih menerima penyerahan tersebut. “Selama teregistrasi sebelum Pukul 23.59 WITA, masih kami terima,” ucapnya.
Hal ini merujuk edaran teranyar yang diterbitkan KPU RI pada 12 Mei 2024. Edaran itu memperkenankan tiga jenis dukungan yang diserahkan bapaslon perseorangan, yakni bukti unggah di Silonkada, salinan digital dukungan sesuai form B1.KWK, atau bukti fisik dukungan.
Bukti fisik dukungan yang dibawa tim pemenangan akan diverifikasi KPU Samarinda, dari jumlah dukungan hingga sebarannya. Untuk mencalonkan diri di jalur perseorangan di Samarinda, KPU menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 45.332 dukungan dan tersebar minimal di enam dari 10 kecamatan se-Samarinda.
“Tapi hanya dicek jumlah dan sebarannya sesuai atau tidak. Jika sesuai, melebihi syarat minimal dan sebaran maka tim pemenangan bapaslon diberi waktu 3×24 jam untuk mengunggah surduk yang ada ke Silonkada,” ulasnya.
Terpisah, Tejo Sutarnoto, perwakilan tim pemenangan Andi Harun-Saparudin menuturkan bukti dukungan yang dibawa berjumlah 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda.
Alasan tim membawa surduk fisik ke KPU Samarinda lantaran ada kendala dalam pengunggahan ke akses Silonkada.
“Terkendala input ke aplikasi yang ada. Hasil koordinasi tadi sore, diperkenankan untuk membawa fisik. Sebenarnya sudah ada yang diinput sekitar 10 ribuan. Tapi karena takut mepet waktu makanya kami bawa langsung,” ucapnya.
Pihaknya optimis dukungan yang ada sudah melebihi syarat yang diatur KPU. “Kami yakin semua lengkap. Tak ada data ganda,” singkatnya. (ryu/riz)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post