bontangpost.id – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 secara resmi telah dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8) sejak pukul 17.08 WIB. Seleksi ini dibuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk diketahui, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN kini dibagi menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak hanya ada seleksi CPNS, biasanya pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK. Namun, apakah pelamar CPNS dan PPPK 2024 boleh mendaftar seleksi secara bersamaan?
Menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memastikan bahwa setiap orang hanya diperkenankan untuk memilih salah satu seleksi yang ada.
Itu artinya, bagi pelamar yang telah mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS 2024, maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Aturan ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
“Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama,” bunyi Pasal 25 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip JawaPos.com, Selasa (20/8).
“Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran,” bunyi Pasal 5 ayat 4 aturan tersebut.
Masih dalam pasal yang sama juga ditegaskan, jika pelamar diketahui memilih instansi lebih dari satu instansi dan tau jenis pengadaan seleksi ASN. Maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Boleh Ikut CPNS, Minimal 1 Tahun Kerja
Meski begitu, tenang saja. Pemerintah masih memperbolehkan PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa harus kehilangan statusnya sebagai ASN alias tanpa harus resign dari pekerjaannya saat ini.
Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan. PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.Selain itu, telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post