• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg DPR Begal Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

by BontangPost
21 Agustus 2024, 18:50
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
ILUSTRASI: Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

ILUSTRASI: Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut DPR telah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Titi menyinggung keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat soal Undang-undang Pilkada yang menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, tidak demikian bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” kata Titi melalui akun X (Twitter), Rabu (21/8).

Menurutnya, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jelas disebutkan bahwa syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” ucapnya.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga:  Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sementara Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, DPR tidak bisa semena-mena mengubahnya.

Baca Juga:  Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

“Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR,” kata Usep.

Menurutnya, DPR telah melanggar konstitusi karena telah menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, tidak sesuai konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Source: CNN Indonesia
Tags: KawalPutusanMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Apa Boleh Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan di Tahun 2024 Ini? Begini Aturannya

Next Post

Breaking News! Kebakaran di Depan Gedung Aini Rasyifa

Related Posts

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Nasional

DPR dan KPU Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024, 13:12
Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK
Bontang

Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi Demonstrasi di Depan KPU, Kawal Putusan MK

23 Agustus 2024, 10:37
Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
Nasional

Wakil Ketua DPR Klaim RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku Sampai Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

22 Agustus 2024, 20:08
Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi
Nasional

Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

22 Agustus 2024, 14:58
Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan
Nasional

Baleg DPR “Melawak”, Komedian Melawan

22 Agustus 2024, 14:09
Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel
Nasional

Hari ini Ada Demo di Senayan dan Patung Kuda Buntut DPR Anulir Putusan MK, Polisi Kerahkan Lebih dari 3.000 Personel

22 Agustus 2024, 09:37

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.